KUALA PEMBUANG – Rapat Paripurna Raperda pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2022 dan beberapa Raperda lainnya kembali digelar DPRD Kabupaten Seruyan.
Rapat dipimpin secara langsung Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, didampingi Wakil Ketua II DPRD Seruyan, Muhammad Aswin.
Rapat juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Djainuddin Noor yang dalam hal ini menyampaikan jawaban Bupati Seruyan tentang pandangan fraksi-fraksi DPRD Seruyan.
Sekda Seruyan Djainuddin Noor menerima dan menyambut baik saran maupun masukan serta berterima kasih atas apresiasi terhadap torehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dan siap untuk melanjutkan pembahasan yang sudah diajukan.
“Kami Pemerintah Kabupaten Seruyan mengucapkan terma kasih setinggi-tingginya, dan kami akan melakukan evaluasi kembali atas catatan BPK,” kata Djainuddin saat penyampaian jawaban Bupati, Rabu (26/7).
Lanjutan Rapat Paripurna ke-10 dan 11 masa persidangan III Tahun Sidang 2022/2023 dengan agenda penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Bupati Seruyan terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Kabupaten Seruyan ini juga membahas terkait beberapa Raperda.
Dalam paripurna penyampaian beberapa Raperda, antara lain Raperda Pemerintah Kabupaten Seruyan tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dan Raperda pemberian instensif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Seruyan.
“Raperda Kabupaten Seruyan ini merupakan produk hukum yang ditunggu-tunggu untuk penunjang Pemda karena selaras dengan program pemerintah,” pungkas Djainuddin. (rm-105/fm)