SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Minggu, 30 Juli 2023 10:59
Tak Akan Ada Efek Jera, Bos Pengemis Hanya Dibina, Dugaan Eksploitasi Anak Dibiarkan

Senin (27/7) lalu, Satpol PP Kotim menangkap bos atau koordinator pengamen dan pengemis di Sampit, Ms (43). Perempuan tersebut diciduk bersama sejumlah barang bukti. Dia kepergok tengah mengintai pergerakan Satpol PP, sebagai antisipasi apabila digelar penertiban. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai Rp2,1 juta, handphone, emas senilai total Rp51.835.500 dengan 21 kuitansi pembelian, serta perak sejumlah Rp965.600 dengan 14 lembar kuitansi. Perhiasan mewah itu disinyalir hasil dari aktivitas mengamen dan mengemis yang dilakukan dengan mengerahkan sejumlah anak-anak.

Ms diciduk bersama empat orang lainnya. Mereka lalu diberikan pembinaan oleh Dinsos Kotim selama dua hari dan dipulangkan pada Rabu (26/7). Para pengamen dan pengemis, serta Ms selaku koordinator, hanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya menjadi pengemis ataupun pengamen jalanan. Selain itu, semua barang bukti yang diamankan Satpol PP sebelumnya juga telah dikembalikan, kecuali alat untuk mengamen atau mengemis.

”Barang bukti ditangani langsung Satpol PP. Kami (Dinsos Kotim) hanya memberikan pembinaan. Apabila memang terbukti bersalah yang bersangkutan mengeksploitasi anak, maka pihak kepolisian yang berhak menyelidikinya,” kata Wiyono, Kepala Dinsos Kotim melalui Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial dan Penyandang Disabilitas Dinsos Kotim Sumidi, Jumat (28/7).

Sumidi menuturkan, pihaknya juga berupaya mencari solusi. Apabila ada lowongan pekerjaan ataupun ada dibuka pelatihan kerja, pengamen dan pengemis itu bisa mengikuti agar memiliki keterampilan, sehingga mereka mandiri menghasilkan uang dari hasil bekerja, bukan mengemis atau minta-minta uang di jalanan. Sementara itu, alih-alih sanksi tegas, perintah Bupati Kotim Halikinnor agar bos pengamen dan pengemis yang tertangkap diberi efek jera juga tak berjalan. Halikinnor meminta kepada mereka yang mengoordinir aktivitas para gelandangan dan pengemis, salah satunya Ms, diberikan sanksi sosial.

Sanksi itu bisa berupa mengekspose atau menyebarkan foto koordinatornya. Tujuannya, agar tidak kembali melakukan eksploitasi terhadap anak-anak.

”Saya yakin koordinatornya tidak hanya yang diamankan saat ini. Saya yakin masih ada yang lain. Paling tidak dengan memberi sanksi sosial, yang lain akan berpikir ulang melakukan hal itu,” ujar Halikinnor, Rabu (28/7).

Tak adanya sanksi tegas terhadap bos pengamen dan pengemis menjadi sebuah ironi. Pasalnya, mengacu regulasi yang diterbitkan Pemkab Kotim, pemberi uang justru bisa terancam kurungan penjara tiga bulan dan denda maksimal Rp25 juta.

Hal itu termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pada Pasal 22 Huruf B disebutkan, ”Setiap orang dan atau badan dilarang memberi uang dan atau barang dalam bentuk apapun kepada badut, pengemis, pengamen, pedagang asongan, pengelap mobil, dan kegiatan lainnya di fasilitas umum, persimpangan dan atau kawasan jalan”.

Catatan Radar Sampit, Ms merupakan pemain lama. Upaya penertiban Satpol PP terhadap ibu dari 12 anak tersebut selama ini terbukti tak mempan menghentikan aktivitasnya mengoordinir sejumlah orang, termasuk anak di bawah umur, untuk minta-minta di jalanan. Baik mengamen atau mengemis.

Mengemis seolah sudah mendarah daging bagi Ms. Dia mewariskan ”bakatnya” itu pada anak-anaknya, hingga mereka tak mengenyam pendidikan di sekolah. Bahkan, ada yang tidak bisa membaca dan menulis.

Anak-anaknya diajarkan mencari uang dengan cara mengemis, karena sudah merasa mencari uang lebih mudah daripada bekal pendidikan. Bahkan, dari hasil mengemis Ms memiliki mobil, motor, ponsel, dan perhiasan emas serta perak bernilai puluhan juta rupiah. (ang/hgn/ign)

 

 
 

 

loading...

BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers