Bupati Kotim Halikinnor diharapkan mempercepat proses pencabutan izin usaha perkebunan (IUP) PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di wilayah Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang. Hal tersebut penting untuk menghapus kekhawatiran publik terhadap kelestarian hutan dan mencegah indikasi upaya memecah belah warga setempat. ”Melihat persoalan di Tumbang Ramei, sangat perlu ketegasan Bupati Kotim mencabut IUP perusahaannya, serta memproses oknum yang diduga melakukan illegal logging di wilayah tersebut. Baik dari perusahaan maupun oknum desa atau aparat setempat,” kata Riduan Kesuma, pengamat sosial dan kebijakan publik di Kotim, Senin (31/7).
Riduan mendukung penuh Bupati Kotim mencabut izin perusahaan di wilayah itu. Tak perlu ada keraguan atau waswas, mengingat masyarakat setempat sudah jelas dan tegas menolak ekspansi perkebunan. Di sisi lain, belum ada aktivitas dan bangunan milik perusahaan di atas lahan tersebut.
Riduan juga mendukung perjuangan masyarakat Desa Tumbang Ramei. Dia menilai apa yang sudah disuarakan untuk kepentingan masa depan daerah dan generasi selanjutnya. ”Saat ini kondisi alam kita semakin sempit dan hutan mulai punah. Karena itu, saya sudah selayaknya mendukung perjuangan masyarakat Desa Tumbang Ramei untuk mempertahankan hutan tersebut,” katanya. (ang/ign)