KUALA PEMBUANG - Hampir dua bulan berlalu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih jalan di tempat.
Hal ini menjadi sorotan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan Arahman bersama mitra kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Seruyan.
Menurutnya, Dinas PUPR Seruyan tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya sehingga dinilai kurang baik.
Arahman mengungkapkan, hampir seluruh pokok-pokok pikiran (pokir) dari DPRD ke Dinas PUPR Seruyan selaku mitra kerja tidak diterima. Hal tersebut tentunya membuat DPRD kecewa dengan ketidakkonsistenan tersebut.
“Hampir semua pokir dari DPRD tidak diterima, tentunya kami selaku minta kerja merasa PUPR tidak konsisten,” kata Arahman.
Dikatannya, dari bulan Juni hingga sekarang masih belum jelas kepastian kapan akan ada pembahasan lanjutan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal naasnya dari hasil Raperda ini akan menentukan keberlangsungan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Seruyan.
Pasalnya, pada saat pembahasan terakhir bulan juni selain Kepala Dinas (Kadis) yang absen tanpa alasan, perwakilan yang dikirim untuk menghadiri Rapat pembahasan Raperda dan tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah tentang retribusi PBG Kabupaten Seruyan ini kurang menguasai pembahasan, sehingga berdampak pada kelanjutan Raperda PBG.
Sementara tenaga pakar DPRD Seruyan, Markus juga sempat mengingatkan terkait dampak negatif kalau memang pembahasan ini tidak ada kejelasannya, akan berdampak kepada daerah.
“Kalau tidak selesai dibahas resikonya bagaimana kita menambah APBD PAD kita, jadi perlu kerjasama dan pertimbangan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif,” kata Markus. (rm-105/fm)