Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pengawasan terhadap tiga retail modern belum berizin. Bahkan, ada retail modern yang berlokasi di Kecamatan Parenggean, Kotim, belum berizin tetapi sudah operasional. ”Jumat minggu lalu kami telah mengecek tiga retail modern yang dimaksud. Dari hasil pengawasan kami di lapangan, ada satu di Kecamatan Parenggean yang belum berizin tetapi sudah operasional dan dua retail modern lainnya belum operasional,” kata Diana Setiawan, Kepala DPM PTSP Kotim, Selasa (8/8).
Pihaknya memberikan teguran tertulis kepada tiga retail modern yang dimaksud untuk segera memproses izinnya. ”Kami minta retail modern yang sudah beroperasi ditutup sementara. Mereka selesaikan urusan izinnya, baru bisa operasional. Dari ketiga ini, ada dua retail modern di Sampit yang sedang berproses mengajukkan izin setelah mendapatkan teguran,” katanya. Diana mengatakan, Pemkab Kotim sangat mendukung keberadaan pelaku usaha di Kotim. Namun, mereka harus dapat memastikan usahanya sudah mengantongi izin lengkap.
”Pengawasan yang kami lakukan bukan untuk menghentikan usaha orang, tetapi agar semua pelaku usaha dapat berusaha dengan aman dengan mematuhi aturan yang berlaku salah satunya harus memastikan usahanya sudah mendapatkan izin dari instansi yang berwenang,” katanya. Kepala Bidang Perizinan Jasa Usaha DPM PTSP Kotim Syahri Fajrin menambahkan, ada 60 retail modern yang berizin dan menjalankan usahanya di wilayah Kotim. Tersebar di Kecamatan Cempaga Hulu, Cempaga, Parenggean, Telawang, Mentaya Hilir Selatan, Kotabesi, dan paling banyak di Kota Sampit, yakni Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang.
”Dari 17 kecamatan Se-Kotim yang masih belum berdiri retail modern di Kecamatan Telaga Antang, Antang Kalang, Bukit Santuai, Tualan Hulu, Mentaya Hulu, Mentaya Hilir Utara, Teluk Sampit, dan Seranau,” kata Syahri Fajrin. Pejabat Fungsional Ahli Muda Bidang Perizinan Jasa Usaha Fauzi Anwar menambahkan, semua retail modern harus mengajukkan empat perizinan sebelum memulai usaha. Di antaranya, pengajuan surat izin tempat usaha (SITO), surat izin usaha toko swalayan atau modern (IUTS/IUTM).
”Pelaku usaha yang menjalankan bisnis waralaba atau franchise harus mengajukan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) dan pengajuan surat izin reklame dikarenakan memasang nama retail modern. Terakhir, selama beberapa tahun terakhir DPM PTSP Kotim sudah menjalankan sistem Online Single Submission Risk Based Approach 9OSS-RBA) atau perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik. Maka dari itu, semua pelaku usaha harus memiliki nomor induk berusaha agar dapat mengakses OSS-RBA,” ujar Fauzi Anwar. (hgn/ign)