Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sedang melakukan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dijadwalkan 6-11 Agustus 2023. Tahapan itu dilakukan setelah tahap verifikasi administrasi dokumen perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPRD Kotim selesai. ”Ada 457 bacaleg yang memenuhi syarat dan 28 bacaleg belum memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan. Pada tahap pencermatan DCS ini, parpol dapat mengajukan perbaikan yang tidak memenuhi syarat agar bisa memenuhi syarat. Parpol juga bisa mengganti nama bacaleg yang terdaftar dan mengubah nomor urut maupun pindah daerah pemilihan (dapil),” kata Muhammad Rifqi, Ketua KPU Kotim Rabu (9/8/2023).
Dalam tahap pencermatan DCS, lanjut Rifqi, parpol bisa melengkapi jumlah bacalegnya hingga 100 persen sesuai pengajuan awal. ”Misalkan pengajuan awalnya 30, ternyata hanya ada 20 yang memenuhi syarat, 10 bacaleg yang belum memenuhi syarat masih diberi waktu melengkapi perbaikan dokumen. Tetapi, kalau kurang dari pengajuan awal, tidak boleh menambah pengajuan jumlah bacaleg lagi,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, yang perlu dipahami parpol yang ingin mengganti bacalegnya ataupun mengajukan perubahan nomor urut, harus melampirkan surat persetujuan dari DPP Parpol. ”Tanpa ada surat persetujuan dari DPP, pengajuan pergantian bacaleg ataupun perubahan nomor urut dianggap tidak sah,” kata Rifqi. Pelaksana harian (plh) Kepala Sub Bagian Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Kotim Reyno Rizky N menambahkan, banyaknya bacaleg yang belum memenuhi syarat dalam kelengkapan dokumen terjadi karena ada ijazah yang belum dilegalisasi dan hanya diunggah ijazah asli, menyertakan surat pernyataan tidak memakai materai, dan tidak ada tanda tangan, surat keterangan jasmani dan rohani, serta tes bebas narkoba yang belum dilampirkan dan belum diunggah dalam silon.
Selain itu, ada pula bacaleg dari kades atau PNS yang belum menyerahkan surat pengunduran diri atau tanda terima dari instansi yang berwenang. ”Ada bacaleg yang salah unggah berkas, ada juga yang pakai gelar tetapi tak dibuktikan dengan ijazah ketika mencantumkan ijazah S-1 atau S-2. Juga ada yang belum dilegalisasi sehingga berkas itu kami kembalikan,” kata Reyno. (hgn/ign)