SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Minggu, 13 Agustus 2023 10:27
Puluhan Bacaleg Kotim Belum Memenuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sedang melakukan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dijadwalkan 6-11 Agustus 2023. Tahapan itu dilakukan setelah tahap verifikasi administrasi dokumen perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPRD Kotim selesai. ”Ada 457 bacaleg yang memenuhi syarat dan 28 bacaleg belum memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan. Pada tahap pencermatan DCS ini, parpol dapat mengajukan perbaikan yang tidak memenuhi syarat agar bisa memenuhi syarat. Parpol juga bisa mengganti nama bacaleg yang terdaftar dan mengubah nomor urut maupun pindah daerah pemilihan (dapil),” kata Muhammad Rifqi, Ketua KPU Kotim Rabu (9/8/2023).

Dalam tahap pencermatan DCS, lanjut Rifqi, parpol bisa melengkapi jumlah bacalegnya hingga 100 persen sesuai pengajuan awal. ”Misalkan pengajuan awalnya 30, ternyata hanya ada 20 yang memenuhi syarat, 10 bacaleg yang belum memenuhi syarat masih diberi waktu melengkapi perbaikan dokumen. Tetapi, kalau kurang dari pengajuan awal, tidak boleh menambah pengajuan jumlah bacaleg lagi,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, yang perlu dipahami parpol yang ingin mengganti bacalegnya ataupun mengajukan perubahan nomor urut, harus melampirkan surat persetujuan dari DPP Parpol. ”Tanpa ada surat persetujuan dari DPP, pengajuan pergantian bacaleg ataupun perubahan nomor urut dianggap tidak sah,” kata Rifqi. Pelaksana harian (plh) Kepala Sub Bagian Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Kotim Reyno Rizky N menambahkan, banyaknya bacaleg yang belum memenuhi syarat dalam kelengkapan dokumen terjadi karena ada ijazah yang belum dilegalisasi dan hanya diunggah ijazah asli, menyertakan surat pernyataan tidak memakai materai, dan tidak ada tanda tangan, surat keterangan jasmani dan rohani, serta tes bebas narkoba yang belum dilampirkan dan belum diunggah dalam silon.

Selain itu, ada pula bacaleg dari kades atau PNS yang belum menyerahkan surat pengunduran diri atau tanda terima dari instansi yang berwenang. ”Ada bacaleg yang salah unggah berkas, ada juga yang pakai gelar tetapi tak dibuktikan dengan ijazah ketika mencantumkan ijazah S-1 atau S-2. Juga ada yang belum dilegalisasi sehingga berkas itu kami kembalikan,” kata Reyno. (hgn/ign)

loading...

BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers