SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Minggu, 13 Agustus 2023 10:27
Puluhan Bacaleg Kotim Belum Memenuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sedang melakukan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dijadwalkan 6-11 Agustus 2023. Tahapan itu dilakukan setelah tahap verifikasi administrasi dokumen perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPRD Kotim selesai. ”Ada 457 bacaleg yang memenuhi syarat dan 28 bacaleg belum memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan. Pada tahap pencermatan DCS ini, parpol dapat mengajukan perbaikan yang tidak memenuhi syarat agar bisa memenuhi syarat. Parpol juga bisa mengganti nama bacaleg yang terdaftar dan mengubah nomor urut maupun pindah daerah pemilihan (dapil),” kata Muhammad Rifqi, Ketua KPU Kotim Rabu (9/8/2023).

Dalam tahap pencermatan DCS, lanjut Rifqi, parpol bisa melengkapi jumlah bacalegnya hingga 100 persen sesuai pengajuan awal. ”Misalkan pengajuan awalnya 30, ternyata hanya ada 20 yang memenuhi syarat, 10 bacaleg yang belum memenuhi syarat masih diberi waktu melengkapi perbaikan dokumen. Tetapi, kalau kurang dari pengajuan awal, tidak boleh menambah pengajuan jumlah bacaleg lagi,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, yang perlu dipahami parpol yang ingin mengganti bacalegnya ataupun mengajukan perubahan nomor urut, harus melampirkan surat persetujuan dari DPP Parpol. ”Tanpa ada surat persetujuan dari DPP, pengajuan pergantian bacaleg ataupun perubahan nomor urut dianggap tidak sah,” kata Rifqi. Pelaksana harian (plh) Kepala Sub Bagian Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Kotim Reyno Rizky N menambahkan, banyaknya bacaleg yang belum memenuhi syarat dalam kelengkapan dokumen terjadi karena ada ijazah yang belum dilegalisasi dan hanya diunggah ijazah asli, menyertakan surat pernyataan tidak memakai materai, dan tidak ada tanda tangan, surat keterangan jasmani dan rohani, serta tes bebas narkoba yang belum dilampirkan dan belum diunggah dalam silon.

Selain itu, ada pula bacaleg dari kades atau PNS yang belum menyerahkan surat pengunduran diri atau tanda terima dari instansi yang berwenang. ”Ada bacaleg yang salah unggah berkas, ada juga yang pakai gelar tetapi tak dibuktikan dengan ijazah ketika mencantumkan ijazah S-1 atau S-2. Juga ada yang belum dilegalisasi sehingga berkas itu kami kembalikan,” kata Reyno. (hgn/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:23

Sukamara Dapat Predikat UHC Prioritas

SUKAMARA - Predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas didapat oleh…

Kamis, 05 Juni 2025 16:23

Jelang Iduladha, Masduki Inspeksi ke Pasar

SUKAMARA – Bupati Sukamara Masduki bersama dengan unsur Forkopimda Sukamara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Bupati Lamandau Serahkan 95 Hewan Kurban

NANGA BULIK–Menjelang perayaan Iduladha 1446 Hijriah, Bupati Lamandau Rizky Aditya…

Rabu, 04 Juni 2025 15:49

Sukamara Raih Opini WTP 13 Kali Berturut-turut

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa…

Rabu, 04 Juni 2025 15:49

Bupati Lamandau Hadiri Orientasi dan Munas VI APKASI

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menghadiri dua…

Rabu, 04 Juni 2025 15:24

Nelayan Keringkan Hasil Laut

SUKAMARA – Sebagian hasil tangkapan ikan di wilayah pesisir Sukamara…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Bupati Lamandau Lantik 37 Pejabat Kepala Desa

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 37…

Senin, 02 Juni 2025 15:26

Pemkab Siap Dukung Kemajuan Pesantren Nurul Hijrah

SUKAMARA - Pondok Pesantren Nurul Hijrah Sukamara menggelar acara milad…

Senin, 02 Juni 2025 15:25

Nilai-nilai Pancasila Harus Diterapkan

SUKAMARA - Wakil Bupati Sukamara Nur Efendi menegaskan bahwa upacara…

Senin, 02 Juni 2025 15:25

Wabup Lamandau Sampaikan Usulan dalam RPJMD Kalteng

PALANGKA RAYA – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid didampingi Plt Bappedalitbang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers