Tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) bisa bernapas lega setelah mendapat kabar bahwa Pemkab Kotim tetap mempertahankan keberadaan mereka. Kekhawatiran mereka akan kehilangan pekerjaan setelah kontrak diputus sirna sementara. ”Setidaknya kami bisa bernapas lega, karena kami tidak jadi dirumahkan per Desember nanti. Kami mendapatkan kabar masih bisa dipertahankan meski kepala kantor kami belum memberikan penegasan hal itu,” kata Dewi, seorang tekana kontrak, Senin (14/8).
Dia merasa masih punya harapan membantu sumber penghasilan keluarganya, meski gaji yang diterima memang tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup sekeluarga. ”Setidaknya bisa bantu suami untuk menutupi biaya rumah tangga,” ujarnya. Liana, tenaga kontrak lainnya mengaku bersyukur bisa dipertahankan. Apalagi dia sudah mengabdi lebih dari sepuluh tahun sebagai honorer. ”Biarpun kata orang gaji dua juta, tapi kami punya penghasilan, karena saat ini biaya hidup tinggi. Sebagai istri kami tidak bisa diam di rumah untuk mencukupi kebutuhan sekolah anak dan rumah,” katanya.
Sebelumnya, penghapusan tenaga honorer dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ditegaskan dalam aturan itu, masa kerja honorer diatur hingga 28 November 2023. Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kotim, saat ini jumlah tenaga kontrak yang tersisa sebanyak 2.716 orang. Sebelumnya, sebagian tenaga kontrak telah lulus seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya mengatakan, pemerintah pusat akhirnya mengizinkan pemerintah daerah tetap mempertahankan pegawai berstatus tenaga kontrak sesuai kebutuhan.
”Surat dari Kemenpan RB baru saya terima dan itu jadi pedoman. Seharusnya tenaga kontrak berakhir pada 23 November 2023, tetapi surat Menpan dan juga hasil diskusi, masukan dan saran kami diterima,” kata Halikinnor. Halikinnor menegaskan, akan tetap mempertahankan tenaga kontrak sesuai kebutuhan. Bahkan, video pernyataan dan masukannya itu juga sampai ke pemerintah pusat. Menurutnya, sikapnya bukan pembangkangan, tetapi didasarkan pada kekhawatiran terganggunya pelayanan pemerintah kepada masyarakat lantaran hampir separuh pegawai berstatus tenaga kontrak.”Alhamdulillah itu dipertimbangkan. Artinya, sesuai kebutuhan. Sepanjang menjadi kebutuhan dan tidak mengganggu kemampuan keuangan daerah, bisa dipertahankan. Tapi, saya ingatkan OPD jangan menambah tenaga kontrak kalau tidak dibutuhkan,” tegas Halikinnor. Halikinnor menambahkan, tenaga kontrak diprioritaskan hanya untuk tenaga kesehatan dan pendidikan. Tujuannya agar masyarakat dapat tetap terlayani, karena dua bidang itu termasuk urusan wajib. Bagi tenaga kontrak bidang teknis di instansi atau kecamatan, jika memang dibutuhkan tetap bisa dipertahankan. Namun, itu pun harus melalui penilaian dan tes. (ang/ign)