KUALA PEMBUANG - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan mengelar rapat pembahasan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat antara Bapemperda dan Tim Legislasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Seruyan, Selasa (15/8/23) pagi.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I H. Bambang Yantoko bersama Ketua Bapemperda DPRD Seruya Arahman yang dilaksanakan di ruang Rapat Serbaguna DPRD Kabupaten Seruyan.
Menurut Bambang Yantoko, dengan dilanjutkan pembahasan ini juga berguna untuk menindaklanjuti kepastian hukum yang menjadi Perda ini nanti ketika ditetapkan.
“Dengan nanti ditetapkannya Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dapat memberikan kepastian hukum dalam memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat,” kata Bambang Yantoko.
Selanjutnya, terkait mekanisme pembahasan ini merupakan harmonisasi Pasal Perpasal dengan pencermatan dan pengkajian kembali yang lebih matang antara Tim Bapemperda DPRD Seruyan, Tim Legislasi Produk Hukum Daerah dan Dinas Terkait sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA).
“Kita kaji pasal perpasal, untuk singkronisasi ketahapan berikutnya. Draft ini juga dibantu dikaji oleh Tim Bapemperda DPRD dan Tim legislasi dari Pemda,” jelas Bambang.
Dari pihak Tim Legislasi Produk Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan dihadiri Asisten II Setda Seruyan Adhian Noor bersama KPHP Denny Djoy, Kadis Kominfo dr. H Reson Rusdianto, Kepala DPMD Taufik Kurahman, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan, Kepala BKAD Kabupaten Seruyan Megawati beserta jajarannya. (rm-105/fm)