SAMPIT – Jumlah tersangka dari korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bisa bertambah. Polda Kalteng saat ini masih menyelidiki kebakaran lahan yang terjadi di areal PT Nabatindo Sawit Perdana (NSP). Tidak menutup kemungkinan jajaran direksi dijadikan tersangka seperti kasus sebelumnya.
”Sampai sekarang masih (dirut) tiga perusahaan (yang jadi tersangka), belum ada penambahan. Untuk PT NSP, sudah dalam laporan polisi, tetapi masih sidik,” kata Kepala Bidang Kehumasan (Kabidhumas) Polda Kalteng AKBP H Pambudi Rayahu, Sabtu (19/9).
Polda Kalteng sebelumnya telah menetapkan tiga direktur utama PT Makmur Bersama Asia (PT MBA) Kapuas, PT Antang Sawit Perdana (PT ASP) Pulang Pisau, dan PT Globalindo Alam Perkasa ( PT GAP) Kotim sebagai tersangka kasus pembakaran lahan. Mereka dikenakan Pasal 98 atau 99 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 25 Ayat 1 Perda Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Karhutla.
Pambudi menuturkan, pihaknya masih mendalami kebakaran hutan dan lahan di PT NSP dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti. Apabila ada kemungkinan mengarah tersangka, dirut perusahaan bisa dijerat.
Sementara itu, total tersangka pembakar hutan dan lahan di seluruh Kalteng saat ini sebanyak 45 orang. Puluhan tersangka itu dari 39 kasus yang ditangani seluruh Polres Se-Kalteng. Sebagian kasus berkasnya telah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. (daq/ign)