Penjabat Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Budi Santosa melarang para kepala desa melakukan perjalanan dinas keluar daerah bila masih terdapat kasus stunting di desa. “Ini harus menjadi perhatian serius, saya dengan tegas melarang kepala desa melakukan perjalanan ke Jakarta atau wilayah lainnya apabila di desanya masih ada kasus stunting,” katanya, (31/8/2023).
Menurutnya, para kepala desa harus menjadi contoh bagi masyarakat. “Bapak ibu kepala desa beserta keluarganya harus bisa menjadi contoh bagi warganya,” pesan Budi. Kotawaringin Barat menetapkan salah satu program prioritas yakni penanganan stunting. Sejak tahun 2019 angka prevalensi stunting 23,98 persen dan kini terus mengalami penurunan signifikan. Di tahun 2021 turun drastis menjadi 9,68 persen dan kembali mampu ditekan menjadi 4,78 persen di tahun 2022 atau jauh lebih rendah dari target nasional sebesar 14 persen di tahun 2024 nanti.
Sementara itu data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotawaringin Barat, di tahun 2023 per bulan Juni untuk anak Bawah Dua Tahun (Baduta) 213, atau 5.0 persen, kemudian anak Bawah Lima Tahun (Balita) 4.5 persen. Total balita stunting di Kobar tahun ini hingga bulan Juni adalah 521 atau 4,5 persen. Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Barat, Juni Gultom, mengungkapkan penurunan angka stunting dan penangananya tidak terlepas dari komitmen dan aksi nyata dari pemerintah daerah (pemda) dan semua kelompok masyarakat yang ikut menyukseskan program pemerintah.
Dimulai dari beberapa perangkat peraturan daerah, kabupaten Kobar menetapkan desa/kelurahan yang menjadi prioritas pencegahan dan penanganan stunting serta intervensi gizi spesifik dan sensitif. (sla/yit)