Terdakwa penggelapan uang bisnis minuman keras, Yanto Gunawan, ternyata melakukan perlawanan terhadap bekas tempatnya bekerja yang menyeretnya jadi pesakitan. Eks Kepala Cabang Distributor miras di Kota Sampit mengajukan gugatan perdata bersama dua pihak lainnya, M Yusuf dan Hairun Nisa. Menariknya, gugatan terhadap PT Bulvari Prima Cemerlang (BPC) tersebut dikabulkan Pengadilan Negeri Sampit. Perusahaan miras tersebut menilai ada yang janggal dari putusan hakim dan mengajukan banding melalui kuasa hukumnya, Kartika Candrasari.
Kartika menilai banyak kejanggalan pada pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit dalam putusan tersebut. Sejak awal penggugat selalu mendalilkan bahwa penggugat sejak 1996-2021 atau selama 25 tahun bekerja pada PT Bintang Artha Niaga Kusuma (PT BANK) dengan penempatan pada UD Bintang Cabang Sampit. Adapun jabatannya sebagai operasional manager atau Kepala Cabang UD Bintang. Kemudian, UD Bintang diganti namanya oleh PT BANK menjadi PT Bulvari Prima Cemerlang pada 2015. Berdasarkan dokumen dan akta yang dibuat di hadapan notaris, PT BANK baru terbentuk dan mendapat pengesahan dari instansi terkait pada 2004, sementara PT BPC baru membentuk cabang di Kota Sampit terhitung mulai 20 Oktober 2014.
Menurut Kartika, dalil itu telah dibantah sebelumnya oleh PT BPC di dalam jawabannya, yang menjelaskan, berdasarkan hukum acara perdata dan ahli hukum perdata, apabila pihak penggugat merasa haknya telah dilanggar pihak lain, pihak-pihak tersebut harus ditarik sebagai pihak dalam gugatannya. ”Para penggugat merasa PT BANK telah mengubah UD Bintang menjadi PT.Bulvari Prima Cemerlang. Seharusnya PT BANK ditarik dalam gugatan,” katanya, Senin (4/9/2023). Kartika melanjutkan, sampai putusan dibacakan, para penggugat tak ada mengajukan perubahan gugatan. Dia menyesalkan eksepsi tergugat justru ditolak majelis hakim. ”Artinya, ini menjadi preseden yang tidak cermat. Tidak seharusnya hal ini terjadi, sebab nantinya setiap orang yang memiliki hubungan hukum dan terjadi permasalahan hukum dengan pihak lain, maka mengacu pada putusan tersebut, boleh saja tidak menarik pihak tersebut ke dalam perkara,” ujarnya.
Dia juga menilai ada kekeliruan yang nyata dalam putusan pengadilan. Yakni, menyatakan kliennya telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata. Tetapi, putusan tersebut sama sekali tidak membahas dan mempertimbangkan kerugian nyata apa yang telah dialami para penggugat. Menurutnya, kliennya dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi salah satu unsurnya tidak terpenuhi, sehingga menjadi aneh. Karena itu, apabila putusan tersebut tidak dilakukan upaya hukum, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam konstruksi hukum ke depannya.
Kekeliruan lain yang terlihat jelas dalam putusan, lanjutnya, UD Bintang disebutkan berubah menjadi PT BPC dan perubahan itu dilakukan oleh PT BANK. Secara hukum, yaitu berdasarkan bukti surat berupa akta pendirian maupun akta perubahan, tidak ada alasan yang mengatakan dan membuktikan bahwa UD Bintang telah berubah nama menjadi PT BPC. ”Pertimbangan ini jelas sangat menyesatkan dan sebagaimana diketahui bahwa untuk mengubah usaha dagang menjadi perusahaan atau perseroan tidaklah mudah. Apabila ada perubahan dari UD menjadi PT, maka dapat dilihat dari akta pendirian perusahaan itu sendiri. Faktanya, akta pendirian PT BPC tidak menyebutkan sama sekali tentang UD Bintang,” tegasnya.
Hal lain yang janggal, lanjutnya, putusan yang menyatakan PT BPC telah melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi tidak ada amar yang menyatakan untuk mengganti kerugian terhadap para penggugat. ”Ini menjadi pertanyaan, apakah benar PT BPC telah melakukan perbuatan melawan hukum? Apakah benar para penggugat telah mengalami kerugian, sehingga menimbulkan hak bagi para penggugat mengajukan gugatan tersebut,” katanya. Pada sisi lain, pihak perusahaan sebelumnya telah menyeret Yanto Gunawan hingga ke persidangan. Dia dituntut dua tahun penjara dalam kasus penggelapan uang miliaran rupiah. Perkara yang menyeret Yanto dilakukan antara 1 Maret 2019 – 13 Juni 2020. Yanto yang bekerja di Kantor PT Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit, perusahaan yang bergerak di bidang distributor penjualan minuman beralkohol berbagai merek, menjual minuman beralkohol milik perusahaannya. Namun, ada hasil penjualan miras tersebut tak disetor ke perusahaan sebesar Rp1.179.729.187,63. (ang/ign)