SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Sabtu, 23 September 2023 12:06
Sekda Kotim Sebut Ada Manipulasi Rekaman Kehadiran I-Personal
APEL: Jajaran Pemkab Kotim saat mengikuti apel di halaman Kantor Bupati Kotim, beberapa waktu lalu. (YUNI/RADAR SAMPIT )

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menemukan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh sejumlah aparatur sipil negara (ASN). Pelanggaran tersebut berupa manipulasi kehadiran I-Personal atau perekaman kehadiran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Fajrurrahman mengatakan, masalah ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh beberapa ASN, baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga kontrak (tekon).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diperoleh keterangan bahwa terdapat pegawai ASN dan non ASN melakukan tindakan indisipliner yaitu melakukan manipulasi perekaman kehadiran pada aplikasi I-Personal dan melakukan perekaman kehadiran tidak sesuai dengan fakta kehadiran dan setidak-tidaknya berupaya melakukan perekaman kehadiran tidak sesuai dengan fakta kehadiran pada aplikasi personal dengan menggunakan alat bantu aplikasi lain. Tindakan ini melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Kotim.

“Seperti yang diketahui sekarang untuk perekaman kehadiran ASN itu menggunakan teknologi. Dan ditemukan adanya ASN yang memanfaatkan teknologi itu sedemikian rupa. Jadi, misalnya yang harusnya mereka hadir di tempat kerja tapi dengan memanfaatkan teknologi, dia mempunyai kemampuan untuk melakukan perekaman kehadiran tanpa hadir di tempat kerja dan tidak pada waktu yang tepat,” ucapnya, Senin (18/9/2023). Dengan hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya telah memberikan peringatan kepada sejumlah ASN yang melanggar disiplin yang telah melakukan manipulasi perekaman kehadiran pada aplikasi I-Personal.

Terkait hal tersebut, pihaknya menginstruksikan kepada seluruh kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkup Pemkab Kotim agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang terhadap ASN yang bekerja di SOPD masing-masing. Di samping itu juga melakukan verifikasi ulang terhadap absensi ASN dan menolak perekaman kehadiran yang tidak sesuai dengan fakta. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda Kotim nomor 800/827/BKPSDM-PKAP/VIII/2023 yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2023, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekda Kotim Fajrurrahman.

“Kami telah instruksikan seluruh SOPD agar melakukan pengawasan secara ketat, jadi absensi itu tidak hanya berupa teknologi tapi juga mengecek kehadiran dari yang bersangkutan di kantor. SE itu mempertegas pengawasan atau monitoring yang dilakukan OPD terhadap ASN masing-masing, setelah ditemukannya penyalahgunaan teknologi untuk melanggar disiplin pegawai,” jelasnya. Diharapkan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kotim, pembinaan dan pengawasan secara berjenjang agar lebih ditingkatkan dan dilaksanakan dengan baik. Verifikator dalam melakukan verifikasi kehadiran agar menolak perekaman kehadiran yang tidak sesuai dengan faktanya atau rekam kehadiran yang dimanipulasi.

Pihaknya menyadari penggunaan teknologi online ini tidak efektif dilaksanakan di wilayah-wilayah yang jaringan internetnya sulit terjangkau atau blank spot. Perangkat daerah yang berada di wilayah blank spot atau sulit jaringan internetnya maka diberikan dispensasi. “Daerah-daerah yang jaringan internetnya tidak mendukung, masih ditoleransi, ini pun sudah kami rapatkan. Tapi, daerah yang seperti itu jumlahnya sedikit. Kebanyakan di dalam kota yang sudah terjangkau jaringan internet, yang seperti ini jelas tidak ada dispensasinya,” tegasnya.
Apabila masih ditemukan pihak yang memanipulasi perekaman I-Personal maka akan ditegakkan disiplin berupa penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif berupa pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 0 persen kepada yang bersangkutan dan atasan langsung atau verifikator masing-masing. (yn/yit)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Maksimalkan Penataan Melalui Rapat Integrasi GTRA

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Pemda Bagikan 500 Lembar Bendera Merah Putih

SUKAMARA–Menyambut HUT RI ke-80, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Lamandau Borong Piala di Peda KTNA XIV

NANGA BULIK - Kontingen Lamandau berhasil memborong sejumlah penghargaan pada Pekan…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:15

Warga Desa Hampalit Krisis Air Bersih, Pemkab Katingan Harus Bertindak

KASONGAN – Warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:26

Anggota Paskibraka Diminta Siapkan Diri Jelang Upacara HUT RI ke-80

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, meminta seluruh anggota Pasukan Pengibar…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Bantuan Seragam dan Tas Sekolah Mulai Disalurkan di Sukamara

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Pemkab Lamandau Apresiasi Storytelling Contest 2025

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau memberikan apresiasi atas…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:19

DPRD Desak PDAM Katingan Segera Bayar Tunggakan Gaji Karyawan

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan memberikan…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:11

Bupati Sukamara Pimpin Upacara di SDN Cabang Barat

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, memimpin upacara bendera di SDN…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:10

Puskesmas Sukamara Sediakan Pemeriksaan USG Gratis bagi Ibu Hamil

SUKAMARA – Puskesmas Sukamara kini menyediakan layanan pemeriksaan ultrasonografi (USG)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers