Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menemukan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh sejumlah aparatur sipil negara (ASN). Pelanggaran tersebut berupa manipulasi kehadiran I-Personal atau perekaman kehadiran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Fajrurrahman mengatakan, masalah ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh beberapa ASN, baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga kontrak (tekon).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diperoleh keterangan bahwa terdapat pegawai ASN dan non ASN melakukan tindakan indisipliner yaitu melakukan manipulasi perekaman kehadiran pada aplikasi I-Personal dan melakukan perekaman kehadiran tidak sesuai dengan fakta kehadiran dan setidak-tidaknya berupaya melakukan perekaman kehadiran tidak sesuai dengan fakta kehadiran pada aplikasi personal dengan menggunakan alat bantu aplikasi lain. Tindakan ini melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Kotim.
“Seperti yang diketahui sekarang untuk perekaman kehadiran ASN itu menggunakan teknologi. Dan ditemukan adanya ASN yang memanfaatkan teknologi itu sedemikian rupa. Jadi, misalnya yang harusnya mereka hadir di tempat kerja tapi dengan memanfaatkan teknologi, dia mempunyai kemampuan untuk melakukan perekaman kehadiran tanpa hadir di tempat kerja dan tidak pada waktu yang tepat,” ucapnya, Senin (18/9/2023). Dengan hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya telah memberikan peringatan kepada sejumlah ASN yang melanggar disiplin yang telah melakukan manipulasi perekaman kehadiran pada aplikasi I-Personal.
Terkait hal tersebut, pihaknya menginstruksikan kepada seluruh kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkup Pemkab Kotim agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang terhadap ASN yang bekerja di SOPD masing-masing. Di samping itu juga melakukan verifikasi ulang terhadap absensi ASN dan menolak perekaman kehadiran yang tidak sesuai dengan fakta. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda Kotim nomor 800/827/BKPSDM-PKAP/VIII/2023 yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2023, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekda Kotim Fajrurrahman.
“Kami telah instruksikan seluruh SOPD agar melakukan pengawasan secara ketat, jadi absensi itu tidak hanya berupa teknologi tapi juga mengecek kehadiran dari yang bersangkutan di kantor. SE itu mempertegas pengawasan atau monitoring yang dilakukan OPD terhadap ASN masing-masing, setelah ditemukannya penyalahgunaan teknologi untuk melanggar disiplin pegawai,” jelasnya. Diharapkan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kotim, pembinaan dan pengawasan secara berjenjang agar lebih ditingkatkan dan dilaksanakan dengan baik. Verifikator dalam melakukan verifikasi kehadiran agar menolak perekaman kehadiran yang tidak sesuai dengan faktanya atau rekam kehadiran yang dimanipulasi.
Pihaknya menyadari penggunaan teknologi online ini tidak efektif dilaksanakan di wilayah-wilayah yang jaringan internetnya sulit terjangkau atau blank spot. Perangkat daerah yang berada di wilayah blank spot atau sulit jaringan internetnya maka diberikan dispensasi. “Daerah-daerah yang jaringan internetnya tidak mendukung, masih ditoleransi, ini pun sudah kami rapatkan. Tapi, daerah yang seperti itu jumlahnya sedikit. Kebanyakan di dalam kota yang sudah terjangkau jaringan internet, yang seperti ini jelas tidak ada dispensasinya,” tegasnya.
Apabila masih ditemukan pihak yang memanipulasi perekaman I-Personal maka akan ditegakkan disiplin berupa penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif berupa pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 0 persen kepada yang bersangkutan dan atasan langsung atau verifikator masing-masing. (yn/yit)