Anggaran belanja untuk kebutuhan makan dan minum, serta pengadaan alat tulis kantor (ATK) di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dinilai rawan penyimpangan yang berujung pada kerugian negara. Apalagi anggaran untuk dua pos tersebut tahun 2023 tergolong besar dengan klasifikasi barang habis pakai. ”ATK dan uang makan minum merupakan salah satu pos belanja yang sangat rentan terjadi tindak pidana korupsi, karena di situ sangat mudah sekali memanipulasi pelaporan pelaksanaan pekerjaan tersebut,” kata Muhammad Andi, aktivis di Kota Sampit.
Pria yang kerap menyoroti kebijakan pemerintah ini mencontohkan, pengadaan Alat tulis kantor (ATK) tentunya yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban hanya kuitansi, sementara barangnya sudah habis digunakan. Hal itu serupa dengan pos belanja makan dan minum, sehingga tidak jarang anggaran di pos belanja tersebut nilainya fantastis. ”Saya melihat di pos anggaran ada belanja untuk biaya cetak DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), sementara di satu sisi DPA itu tidak diterima anggota dewan. Artinya, pos belanja itu tidak dilaksanakan. Kalau pun dilaksakan dan sudah dicairkan, artinya pekerjaan fiktif,” ujarnya.
Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan anggota DPRD Kotim yang memang selama ini tidak pernah menerima DPA dari pihak Sekretriat DPRD Kotim. Pengakuan itu disampaikan dalam rapat bersama dengan Sekretariat DPRD Kotim. Berdasarkan DPA DPRD Kotim tahun ini, anggaran untuk biaya cetak amplop dinas tercatat sebesar Rp22 juta, cetak buku pembantu Rp12,5 juta, cetak sampul Rp5 juta, jilid press Rp10,2 juta, cetak DPA Rp9 juta, cetak DPA perubahan Rp12 juta, cetakan kalender dinding Rp55 juta, cetakan kalender meja Rp28 juta.
Kemudian, kwintansi NCR Rp12,2 juta, cetak RKA Rp9 juta, cetak RKA perubahan Rp12 juta, cetak undangan rapat DPRD Rp35 juta, belanja fotokopi dan penggandaan Rp52,5 juta, fotokopi risalah Rp15 juta, fotokopi DPA, RKA, RKAP, DPPA, dan laporan keuangan Rp21,36 juta, cetak kartu kendali belanja Rp15 juta, cetak map dinas Rp15 juta, belanja materai Rp12 juta, sehingga totalnya Rp354 juta.
Menurut Andi, perlu penekanan pada jajaran SOPD perihal anggaran ATK. Seharusnya zaman sudah digitalisasi ini anggaran untuk ATK bisa diminimalisir, di antaranya seperti undangan fisik. ”Saya juga melihat pos belanja di cetak undangan. Ini undangan apa saja sampai anggaranya Rp35 juta? Sementara undangan di lembaga itu yang menggunakan klasifikasi undangan cetakan, seperti paripurna saja dan ini bisa dihitung. Kalau rapat-rapat biasa paling fotokopian undangannya,” katanya.
Di sisi lain, biaya makan dan minum di DPRD Kotim terbagi dua pos belanja, yakni makan minum rapat dengan total anggaran Rp432,05 juta, terdiri dari nasi kotak dan kue kotak dengan nilai masing masing Rp45 ribu dan kue kotak Rp20 ribu. Selain itu, ada juga anggaran belanja makan dan minum tamu anggota DPRD dan Sekretaris DPRD Kotim sebesar Rp105,2 juta. (ang/ign)