Pemeriksaan uji tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang dilaksanakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih berlanjut. Kepala Disperdagin Kotim Zulhaidir juga menindaklanjuti permintaan petani rotan dan karet di Kecamatan Cempaga dan Kotabesi agar alat timbang milik pengepul atau pengusaha rotan diperiksa, sehingga dapat menghasilkan hasil yang akurat. Pasalnya, timbangan dacin yang biasa digunakan diduga merugikan petani, karena bobot rotan yang seharusnya 100 kilogram susut menjadi 90 kilogram.
”Selain pemeriksaan alat timbang milik pedagang di berbagai pasar, kami juga tindak lanjuti pemeriksaan alat timbang milik pengepul rotan dan karet. Ada lima tempat pengepul rotan di Sungai Paring dan Kotabesi yang diperiksa oleh tim metrolog legal,” kata Zulhaidir. Masih banyak lagi alat timbang pengepul rotan dan karet yang belum diperiksa. Karena itu, pemeriksaan akan dilanjutkan pekan depan atau awal Oktober 2023.
”Dari pemeriksaan timbangan yang biasa dipakai nimbang rotan dan karet, banyak yang sudah lama. Beberapa timbangan yang tidak sesuai standar langsung diperbaiki,” kata Zulhaidir, Selasa (26/9). Zulhaidir mengatakan, pemeriksaan uji tera tahun ini dilaksanakan secara bertahap menyasar sejumlah pasar. Dimulai dari pemeriksaan uji tera di Pasar Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu dan Pasar Parenggean pada Maret lalu. Kemudian, di PPM selama dua hari pada 18-19 September 2023, ke Pasar Kotabesi pada 21 September 2023 dan dilanjutkan ke Pasar Cempaka pada 22 September 2023. Pemeriksaan uji tera dikerjakan oleh 15 orang petugas yang terdiri dari petugas juru timbang sebanyak 5 orang, pengamat tera 2 orang, petugas penera 2 orang, pengawas 1 orang, dan petugas penyuluhan yang membagikan undangan ke pedagang.
Pemeriksaan uji tera dikerjakan oleh 15 orang petugas yang terdiri dari petugas juru timbang sebanyak 5 orang, pengamat tera 2 orang, petugas penera 2 orang, pengawas 1 orang, dan petugas penyuluhan yang membagikan undangan ke pedagang. ”Semua pegawai di Bidang Metrologi Disperdagin Kotim dilibatkan dalam kegiatan ini. Ada yang bertugas mengecek dan memeriksa anak timbangan, ada yang memeriksa timbangan dacin, digital, pegas, sentisimal, timbangan duduk, timbangan gantung, timbangan meja (timbangan kodok atau bebek) dan beberapa jenis timbangan lainnya,” katanya.
Zulhaidir mengatakan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera UTTP, Disperdagin wajib melaksanakan sidang uji tera UTTP minimal setiap tahun sekali untuk menjamin perlindungan konsumen. ”Disperdagin Kotim rutin melaksanakan uji tera setiap tahun untuk menjaga perlindungan konsumen dan menekan inflasi di Kotim. Dulu Pemkab Kotim pernah mendapatkan penghargaan pasar tertib ukur yang mana pedagang diberbagai pasar di Kotim dijamin menggunakan alat timbangan sesuai standar ukur,” katanya.
Ada tujuh pasar yang sudah menjadi pasar tertib ukur, yaitu PPM, Pasar Keramat, Pasar Mangkikit Jalan MT Haryono, Pasar Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Pasar Sebabi, Kecamatan Telawang, Pasar Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, dan Pasar Parenggean. Tahun ini Disperdagin Kotim juga memberikan keringanan bebas biaya retribusi pemeriksaan uji tera bagi seluruh alat timbangan milik pedagang yang dilakukan pemeirksaan uji tera.
”Sesuai permintaan Bupati Kotim, tahun ini semua alat timbangan milik pedagang yang dilakukan pemeriksaan uji tera digratiskan, tidak dipungut biaya. Biasanya tahun lalu dikenakan biaya, 1 timbangan digital dikenakan biaya retribusi Rp4.500 dan timbangan meja dikenakan biaya Rp12.500. Tahun ini semua alat timbangan milik pedagang yang diuji tera digratiskan,” kata Zulhaidir. (hgn/ign)