SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Jumat, 06 Oktober 2023 00:48
Polisi Kesulitan Bukti dan Saksi, Pembakar Lahan Akhirnya Bebas Melenggang
ilustrasi

Pembakar lahan yang diduga menjadi biang bencana asap di Kabupaten Kotawaringin Timur bebas melenggang. Aparat kepolisian kesulitan menetapkan tersangka karena kurangnya bukti dan saksi. Di sisi lain, usulan sanksi adat terhadap pembakar mencuat, disertai sanksi lainnya agar bencana karhutla tak terulang. Kabag Ops Polres Kotim Kompol Samsul Bahri mengatakan, mencari dan menangkap pelaku pembakar lahan menjadi kendala pihaknya. Tidak ada bukti kuat yang bisa menjerat pembakar dan menetapkannya sebagai tersangka.

”Harus ada saksi. Itu yang susah bagi kami melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat yang sengaja bakar lahan,” kata Samsul Bahri dalam rapat evaluasi status tanggap darurat karhutla di Kantor BPBD Kotim, Senin (2/10) lalu. Menanggapi pernyataan itu, Camat Seranau Juliansyah mengatakan, pelaku pembakar lahan sebenarnya mudah ditemukan. Biasanya, pembakar lahan akan kembali ke lokasi lahan bekas terbakar. Apabila bekas bakaran itu dijadikan lahan untuk berladang, kemungkinan besar masyarakat itulah pelakunya. ”Tinggal jeli saja mengawasi, titik mana saja yang terbakar. Setelah itu datangi dan awasi lagi. Apabila ada aktivitas berladang di situ, petani yang menggarapnya bisa diinterogasi. Jika mencari saksi sulit, dorong saja mereka mengakui perbuatannya, kenakan sanksi adat,” katanya.

”Kita tidak peduli, karena orangnya juga tidak peduli dengan tim pemadam yang kesulitan memadamkan api. Denda sanksi adat itu dipakai untuk membayar upah lelah tim pemadam kebakaran yang sudah berjuang memadamkan api,” tambah Juliansyah. Masukan Juliansyah didukung Kepala Regu Manggala Agni Pondok Kerja Sampit di bawah Balai Pengendali Perubahan Iklim Wilayah Kalimantan, Junaedi. Menurut pengamatannya, lokasi kebakaran lahan yang sengaja dibakar biasanya sudah disekat dan diolah untuk ladang. ”Kebakaran lahan yang terjadi selama ini saya yakin tidak mungkin terbakar begitu saja, tahu-tahu muncul api. Meskipun banyak ditemukan titik panas, belum tentu ada api. Titik panas hanya menunjukkan titik rawan panas yang berpotensi mudah terbakar apabila disulut api. Selama tidak disulut api, tidak akan terbakar. Jadi, kami meyakini kebakaran lahan yang terjadi sebagian besar karena sengaja dibakar,” ujar Junaedi.

Apabila pemerintah dan aparat penegak hukum sulit memberikan efek jera dan sulit menemukan pelaku karena alasan tidak ada bukti, Junaedi menyarankan Pemkab Kotim membuat peraturan daerah agar dilakukan pengawasan di lokasi eks lahan yang terbakar. Lahan tersebut tidak boleh digarap selama 3-5 tahun. ”Kalau diberikan efek jera sulit, lebih baik lahan itu dikosongkan, tidak digarap 3-5 tahun. Bekas lahan yang terbakar harus diawasi dan dicek lagi. Apabila sampai digarap, kita tahu siapa pemiliknya. Pemiliknya tidak boleh menggarapnya selama 3-5 tahun. Kalaupun mau menggarap, harus sesuai teknis tanpa dibakar dan itu memang perlu pengawasan,” kata Junaedi.

Bupati Kotim Halikinnor menyatakan, akan mempertimbangkan masukan dan saran tersebut agar dapat memberikan efek jera terhadap pembakar lahan. ”Kebakaran lahan yang terjadi itu bukan sekali dua kali kita hadapi, tetapi setiap musim kemarau. Ketika musim kemarau, kita menangani dan mencari penyebab dan akibat. Ketika tidak ada kemarau, kita lengah. Masukan itu akan kami pertimbangkan. Apabila perlu dibuat perda. Itu akan kami bahas,” kata Halikinnor, Selasa (3/10/2023).

Pengenaan denda sanksi adat pun memungkinkan diberikan pada pembakar lahan. Namun, lebih penting meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih cerdas mengolah lahan bukan dengan cara membakar. ”Ada banyak regulasi dan aturan, tetapi kalau itu tidak berjalan percuma saja. Kesadaran masyarakat sangat diperlukan,” ujarnya. Dia melanjutkan, Pemkab Kotim telah menyediakan alat berat ekskavator di 17 kecamatan. Alat berat itu diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, terutama petani agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar.

Terpisah, Plt Kepala BPBD Kota Palangka Raya Alman Pakpahan mengatakan, pihaknya terus berjuang menangani karhutla, meskipun setiap hari lebih dari empat titik api muncul dan dipadamkan. ”Kami terus berjuang untuk memadamkan kobaran api sesuai fungsi dan tupoksinya. Walaupun kami sudah kelelahan, kami akan terus berjuang,” ujarnya, Rabu (4/10/2023). Menurut Alman, sejauh ini lahan terbakar memang diduga kuat sengaja dibakar. Namun, belum ada yang tertangkap tangan. Alman membantah kritikan sejumlah pihak yang menyebut bencana asap terjadi akibat lambannya penanganan. Dia menegaskan, pemerintah sudah optimal menangani karhutla.

”Lambannya dimana? Relawan sudah berjuang. Mungkin bisa ikut tim satgas untuk melakukan pemadaman karhutla di lokasi agar tahu kondisi di lapangan seperti apa. Kami minta tolong dan doanya saja yang tengah berjuang untuk mengatasi karhutla ini,” katanya. Sementara itu, Puskesmas Bukit Hindu Kota Palangka Raya membuka posko pelayanan kesehatan gratis di kawasan Pos Polisi Lalu Lintas di Jalan Yos Sudarso. ”Petugas yang berjaga bergantian untuk melayani masyarakat yang memerlukan oksigen dan masker,” ujar Kepala Puskesmas Bukit Hindu Hellyana. Menurutnya, oksigen dan masker diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap. ”Kami melakukan antisipasi, siapa tahu ada masyarakat yang membutuhkan oksigen dan masker, sehingga kami bisa memberikan layanan tersebut melalui posko ini,” ucapnya.

Posko itu akan dibuka selama 14 hari ke depan dengan pelayanan rencananya selama 24 jam jika kabut asap semakin tebal dan kualitas udara semakin membahayakan. ”Inilah langkah kami untuk masyarakat,” ujarnya. Di lokasi berbeda, EGM Bandara Tjilik Riwut Ardha Wulanigara mengatakan, jarak pandang di Bandara Tjilik Riwut di bawah hanya ratusan meter pada pagi hari. Hal tersebut mengganggu penerbangan. Jarak pandang baru normal saat siang hari. ”Ada penerbangan tertunda. Harusnya mendarat pukul 10.00 WIB, tetapi karena kabut datangnya menjadi 13.54 WIB. Keterlambatannya kurang lebih tiga jam. Semoga kondisi seperti ini segera bisa teratasi dan tidak lama. Ini saja sudah delay rata-rata setiap hari tiga penerbangan,” ujarnya. (hgn/daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Maksimalkan Penataan Melalui Rapat Integrasi GTRA

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Pemda Bagikan 500 Lembar Bendera Merah Putih

SUKAMARA–Menyambut HUT RI ke-80, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Lamandau Borong Piala di Peda KTNA XIV

NANGA BULIK - Kontingen Lamandau berhasil memborong sejumlah penghargaan pada Pekan…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:15

Warga Desa Hampalit Krisis Air Bersih, Pemkab Katingan Harus Bertindak

KASONGAN – Warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:26

Anggota Paskibraka Diminta Siapkan Diri Jelang Upacara HUT RI ke-80

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, meminta seluruh anggota Pasukan Pengibar…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Bantuan Seragam dan Tas Sekolah Mulai Disalurkan di Sukamara

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Pemkab Lamandau Apresiasi Storytelling Contest 2025

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau memberikan apresiasi atas…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:19

DPRD Desak PDAM Katingan Segera Bayar Tunggakan Gaji Karyawan

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan memberikan…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:11

Bupati Sukamara Pimpin Upacara di SDN Cabang Barat

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, memimpin upacara bendera di SDN…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:10

Puskesmas Sukamara Sediakan Pemeriksaan USG Gratis bagi Ibu Hamil

SUKAMARA – Puskesmas Sukamara kini menyediakan layanan pemeriksaan ultrasonografi (USG)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers