SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Minggu, 22 Oktober 2023 03:20
Abaikan Teguran Berkali-kali, Satpol PP Kotim Tertibkan Puluhan PKL Bundaran Balanga
DITERTIBKAN: Peralatan meja kursi milik pedgang kaki lima yang ditinggal di atas trotoar di sekitar Bundaran Balanga ditertibkan Satpol PP Kotim, Rabu (18/10/2023). (HENY/RADAR SAMPIT)

Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Bundaran Balanga, Kota Sampit, ditertibkan Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Penertiban itu dilakukan setelah Satpol PP memberikan surat teguran kepada puluhan PKL yang melanggar karena berjualan di atas trotoar. ”Pedagang sudah kami berikan teguran lisan Senin lalu. Kami berikan waktu sampai Rabu, belum juga dibersihkan lapaknya yang berjualan di atas trotoar. Anggota kami langsung mengangkut lapak mereka agar trotoar tidak kumuh,” kata Muhammad Fuad Sidiq, Kasatpol PP Kotim, Rabu (18/10/2023).

Fuad menuturkan, teguran sudah sering diberikan. Mulai dari lisan, tertulis, hingga akhitnya penertiban. ”PKL di sini sudah diberikan teguran berkali-kali sejak sebelum Lebaran 2022 lalu. Ada 76 PKL yang masih berdagang di atas trotoar. Banyak pedagang baru yang bertambah, ikut-ikutan berjualan di bahu jalan sekitar Bundaran Balanga,” katanya. Pantauan Radar Sampit, di sekitar trotoar juga banyak ditemukan sampah plastik bekas makanan dan minuman yang berserakan. Dalam penertiban PKL, Fuad menegaskan, Satpol PP Kotim tidak melarang siapa saja yang berjualan. Namun, penempatan lokasi berdagang jangan sampai melanggar aturan.

”Kami dukung saja pedagang berjualan, karena itu juga berdampak baik terhadap perekonomian di Kotim. Asalkan patuhi aturan, jangan berjualan di atas trotoar atau bahu jalan,” tegasnya. Sebanyak 35 anggota Satpol PP Kotim yang ditugaskan melakukan penertiban juga memasang spanduk berisi imbauan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam Pasal 17 dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang menghambat dan atau menutup ruang milik jalan tanpa izin. Dalam hal ini menempatkan barang, menggelar lapak dagangan, mendirikan warung tenda atau warung semi permanen, menimbun atau meletakkan bahan bangunan diatas trotoar. Apabila melanggar dikenakan sanksi administrasi atau denda Rp50 juta dan ancaman kurungan paling lama 3 bulan.

”Kami melihat banyak PKL yang meninggalkan lapak meja kursinya di atas trotoar. Ada juga yang ditaruh di bawah drainase yang kering. Nanti kalau buka siang, sore atau malam, baru mereka pakai lagi,” katanya.

“Sudah kami berikan teguran tidak mau membongkar atau mengangkut sendiri, ada juga yang minta waktu sampai Jumat, kami tetap biarkan. Yang tanpa kejelasan kami angkut. Bagi pedagang yang ingin mengambil, silakan ke kantor dan harus buat berita acara pemeriksaan dengan pernyataan tidak lagi berjualan di atas trotoar,” tegasnya. (hgn/ign)

loading...

BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers