Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Bundaran Balanga, Kota Sampit, ditertibkan Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Penertiban itu dilakukan setelah Satpol PP memberikan surat teguran kepada puluhan PKL yang melanggar karena berjualan di atas trotoar. ”Pedagang sudah kami berikan teguran lisan Senin lalu. Kami berikan waktu sampai Rabu, belum juga dibersihkan lapaknya yang berjualan di atas trotoar. Anggota kami langsung mengangkut lapak mereka agar trotoar tidak kumuh,” kata Muhammad Fuad Sidiq, Kasatpol PP Kotim, Rabu (18/10/2023).
Fuad menuturkan, teguran sudah sering diberikan. Mulai dari lisan, tertulis, hingga akhitnya penertiban. ”PKL di sini sudah diberikan teguran berkali-kali sejak sebelum Lebaran 2022 lalu. Ada 76 PKL yang masih berdagang di atas trotoar. Banyak pedagang baru yang bertambah, ikut-ikutan berjualan di bahu jalan sekitar Bundaran Balanga,” katanya. Pantauan Radar Sampit, di sekitar trotoar juga banyak ditemukan sampah plastik bekas makanan dan minuman yang berserakan. Dalam penertiban PKL, Fuad menegaskan, Satpol PP Kotim tidak melarang siapa saja yang berjualan. Namun, penempatan lokasi berdagang jangan sampai melanggar aturan.
”Kami dukung saja pedagang berjualan, karena itu juga berdampak baik terhadap perekonomian di Kotim. Asalkan patuhi aturan, jangan berjualan di atas trotoar atau bahu jalan,” tegasnya. Sebanyak 35 anggota Satpol PP Kotim yang ditugaskan melakukan penertiban juga memasang spanduk berisi imbauan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam Pasal 17 dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang menghambat dan atau menutup ruang milik jalan tanpa izin. Dalam hal ini menempatkan barang, menggelar lapak dagangan, mendirikan warung tenda atau warung semi permanen, menimbun atau meletakkan bahan bangunan diatas trotoar. Apabila melanggar dikenakan sanksi administrasi atau denda Rp50 juta dan ancaman kurungan paling lama 3 bulan.
”Kami melihat banyak PKL yang meninggalkan lapak meja kursinya di atas trotoar. Ada juga yang ditaruh di bawah drainase yang kering. Nanti kalau buka siang, sore atau malam, baru mereka pakai lagi,” katanya.
“Sudah kami berikan teguran tidak mau membongkar atau mengangkut sendiri, ada juga yang minta waktu sampai Jumat, kami tetap biarkan. Yang tanpa kejelasan kami angkut. Bagi pedagang yang ingin mengambil, silakan ke kantor dan harus buat berita acara pemeriksaan dengan pernyataan tidak lagi berjualan di atas trotoar,” tegasnya. (hgn/ign)