SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Minggu, 22 Oktober 2023 03:20
Abaikan Teguran Berkali-kali, Satpol PP Kotim Tertibkan Puluhan PKL Bundaran Balanga
DITERTIBKAN: Peralatan meja kursi milik pedgang kaki lima yang ditinggal di atas trotoar di sekitar Bundaran Balanga ditertibkan Satpol PP Kotim, Rabu (18/10/2023). (HENY/RADAR SAMPIT)

Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Bundaran Balanga, Kota Sampit, ditertibkan Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Penertiban itu dilakukan setelah Satpol PP memberikan surat teguran kepada puluhan PKL yang melanggar karena berjualan di atas trotoar. ”Pedagang sudah kami berikan teguran lisan Senin lalu. Kami berikan waktu sampai Rabu, belum juga dibersihkan lapaknya yang berjualan di atas trotoar. Anggota kami langsung mengangkut lapak mereka agar trotoar tidak kumuh,” kata Muhammad Fuad Sidiq, Kasatpol PP Kotim, Rabu (18/10/2023).

Fuad menuturkan, teguran sudah sering diberikan. Mulai dari lisan, tertulis, hingga akhitnya penertiban. ”PKL di sini sudah diberikan teguran berkali-kali sejak sebelum Lebaran 2022 lalu. Ada 76 PKL yang masih berdagang di atas trotoar. Banyak pedagang baru yang bertambah, ikut-ikutan berjualan di bahu jalan sekitar Bundaran Balanga,” katanya. Pantauan Radar Sampit, di sekitar trotoar juga banyak ditemukan sampah plastik bekas makanan dan minuman yang berserakan. Dalam penertiban PKL, Fuad menegaskan, Satpol PP Kotim tidak melarang siapa saja yang berjualan. Namun, penempatan lokasi berdagang jangan sampai melanggar aturan.

”Kami dukung saja pedagang berjualan, karena itu juga berdampak baik terhadap perekonomian di Kotim. Asalkan patuhi aturan, jangan berjualan di atas trotoar atau bahu jalan,” tegasnya. Sebanyak 35 anggota Satpol PP Kotim yang ditugaskan melakukan penertiban juga memasang spanduk berisi imbauan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam Pasal 17 dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang menghambat dan atau menutup ruang milik jalan tanpa izin. Dalam hal ini menempatkan barang, menggelar lapak dagangan, mendirikan warung tenda atau warung semi permanen, menimbun atau meletakkan bahan bangunan diatas trotoar. Apabila melanggar dikenakan sanksi administrasi atau denda Rp50 juta dan ancaman kurungan paling lama 3 bulan.

”Kami melihat banyak PKL yang meninggalkan lapak meja kursinya di atas trotoar. Ada juga yang ditaruh di bawah drainase yang kering. Nanti kalau buka siang, sore atau malam, baru mereka pakai lagi,” katanya.

“Sudah kami berikan teguran tidak mau membongkar atau mengangkut sendiri, ada juga yang minta waktu sampai Jumat, kami tetap biarkan. Yang tanpa kejelasan kami angkut. Bagi pedagang yang ingin mengambil, silakan ke kantor dan harus buat berita acara pemeriksaan dengan pernyataan tidak lagi berjualan di atas trotoar,” tegasnya. (hgn/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:23

Sukamara Dapat Predikat UHC Prioritas

SUKAMARA - Predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas didapat oleh…

Kamis, 05 Juni 2025 16:23

Jelang Iduladha, Masduki Inspeksi ke Pasar

SUKAMARA – Bupati Sukamara Masduki bersama dengan unsur Forkopimda Sukamara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Bupati Lamandau Serahkan 95 Hewan Kurban

NANGA BULIK–Menjelang perayaan Iduladha 1446 Hijriah, Bupati Lamandau Rizky Aditya…

Rabu, 04 Juni 2025 15:49

Sukamara Raih Opini WTP 13 Kali Berturut-turut

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa…

Rabu, 04 Juni 2025 15:49

Bupati Lamandau Hadiri Orientasi dan Munas VI APKASI

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menghadiri dua…

Rabu, 04 Juni 2025 15:24

Nelayan Keringkan Hasil Laut

SUKAMARA – Sebagian hasil tangkapan ikan di wilayah pesisir Sukamara…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Bupati Lamandau Lantik 37 Pejabat Kepala Desa

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 37…

Senin, 02 Juni 2025 15:26

Pemkab Siap Dukung Kemajuan Pesantren Nurul Hijrah

SUKAMARA - Pondok Pesantren Nurul Hijrah Sukamara menggelar acara milad…

Senin, 02 Juni 2025 15:25

Nilai-nilai Pancasila Harus Diterapkan

SUKAMARA - Wakil Bupati Sukamara Nur Efendi menegaskan bahwa upacara…

Senin, 02 Juni 2025 15:25

Wabup Lamandau Sampaikan Usulan dalam RPJMD Kalteng

PALANGKA RAYA – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid didampingi Plt Bappedalitbang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers