Pemerintah Kotawaringin Timur (Kotim) dalam waktu dekat akan merilis perusahaan perkebunan yang diputuskan dicabut perizinannya. Salah satunya PT Bintang Sakti Lenggana (BSL). Hal itu berdasarkan keputusan Pemkab Kotim setelah inventarisasi berbagai aspek persoalan yang terjadi di perusahaan tersebut. ”Mungkin pekan depan sudah dirilis dan disampaikan terkait sikap pemerintah daerah mencabut perizinan salah satu perusahaan perkebunan di Kotim,” kata Halikinnor.
Halikinnor memastikan pencabutan sudah diproses. Melalui keputusan itu, segala bentuk kegiatan dan operasional perusahaan sudah tidak diperkenankan lagi. Halikinnor menegaskan, pencabutan izin perkebunan di areal Desa Tumbang Ramei merupakan upaya menyelamatkan hutan. ”Hutan di Tumbang Ramei akan kami selamatkan. Kami harapkan hutan ini jadi hutan monumental dan itu akan jadi hutan desa,” katanya. Menurutnya, pencabutan izin tersebut sebagai upaya pemerintah di era kepemimpinannya masih memikirkan masa depan generasi selanjutnya, agar masih bisa melihat dan menikmati hutan yang masih asli. Hutan itu dianggap memiliki potensi dan kayu yang luar biasa, sehingga wajib dan harus diselamatkan.
Terkait SK pencabutan izin, Halikinnor menegaskan, sudah diproses di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim. Dia kembali memastikan hutan itu tidak bisa ditebang sembarang orang lagi. ”Jangan sampai setelah dicabut izinnya, ada pengusaha ambil kayu di situ,” tegasnya. Untuk memastikan hutan itu aman, Pemkab Kotim berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta. (ang/ign)