SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU) agar dapat segera membuat peraturan desa (perdes) atau peraturan kepala desa (perkades). Apalagi desa tersebut meraih nilai 92 dengan predikat istimewa pada program desa antikorupsi yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Rabu (25/10).
”Desa Bagendang Hilir ini nantinya akan menjadi percontohan desa antikorupsi se-Kalteng, makanya kami dari DPMD mendorong desa tersebut untuk membuat perdes ataupun perkades yang nantinya desa se-Kalteng akan belajar ke Bagendang Hilir," ujar Kepala DPMD Kotim Raihansyah.
Menurutnya, dengan menjadi percontohan desa antikorupsi, otomatis orang yang berkunjung ke Desa Bagendang Hilir akan menambah perputaran ekonomi di desa tersebut.
”Kami juga menggalakkan BUMDes, UMKM-nya yang memang untuk oleh-oleh orang yang akan belajar ke situ dan ini nanti dicanangkan KPK pada saat Hari Anti Korupsi Desember 2023 mendatang," ungkapnya.
Raihansyah menjelaskan, calon desa antikorupsi bukanlah bersifat lomba, melainkan pembinaan terhadap tata kelola pemerintahan desa berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.
”Alhamdulillah Bagendang Hilir langsung dibina KPK RI dari Februari lalu sampai dengan sekarang. Dari pembinaan dan penilaian yang telah dilakukan, Desa Bagendang Hilir mendapat predikat istimewa dengan poin 92. Nantinya kita melihat nilai dari 22 kabupaten yang lain dan kalau memang nilai 92 istimewa ini, kami optimis masuk tiga besar dalam penyajian tata kelola pemerintahan desa yang baik," katanya.
Lebih lanjut Raihansyah mengatakan, program KPK RI bukanlah lomba, tetapi pembinaan desa dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Terkait itu, Bagendang Hilir telah memiliki website sebagai keterbukaan informasi yang di dalamnya tersaji produk hukum sampai dengan proses pengadaan barang dan jasa.
”Dan inilah standar dari sebenarnya pemerintahan di desa, sehingga tata kelola pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik dan benar seusai dengan aturan," katanya. (yn/ign)