SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Sabtu, 04 November 2023 22:29
Todongkan Senpi, Warga Kotim Ini Terancam 11 Tahun Penjara

Agus Widodo alias Kentus terancam hukuman 11 bulan penjara akibat kepemilikan senjata api ilegal. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. “Menyatakan terdakwa Agus  Widodo  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘tanpa hak menguasai dan membawa senjata api’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah ‘Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen’ (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948 pada dakwaan Kesatu Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dengan dikurangkan lamanya Terdakwa ditahan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galang Nugrahaning di hadapan majelis hakim.

Jaksa mengungkapkan, kronologis kejadian, terdakwa Kentus pada Rabu 10 Mei 2023 sekira jam 17.30 WIB atau bertempat di depan rumah di Jalan Poros RT. 004/RW. 001 Desa Beringin Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah,  tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Terdakwa sedang berkumpul bersama-sama teman-temannya di Blok A belakang Gereja Desa Beringin Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, sedang meminum minuman keras. Kemudian sekira jam 17.00 WIB. Terdakwa dan teman-temannya memisahkan diri karena minuman yang dikonsumsi oleh mereka telah habis, setelahnya Terdakwa mengendarai sepeda motornya menghabiskan waktu terlebih dahulu untuk berjalan-jalan. Selanjutnya ditengah perjalanan terdakwa bertemu dengan korban yang pada saat itu juga mengendarai sepeda motor dengan arah yang sebaliknya dari terdakwa.

Karena terdakwa dalam pengaruh alkohol dan masih menyimpan dendam kepada korban Dwi Maryanto pernah menganiaya terdakwa dan telah diselesaikan secara kekeluargaan, lalu timbulah amarah dari terdakwa  yang membuat terdakwa seketika memutar sepeda motor yang dikendarainya untuk berbalik arah dan mendekati  korban. Selanjutnya terdakwa membiarkan korban mengendarai sepeda motor di depan. Terdakwa memberhentikan sepeda motornya dan masih diatas sepeda motornya, sedangkan terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarainya lalu mendekati korban  sambil mengeluarkan senjata api yang disimpan terdakwa di balik baju bagian depan perut yang dikenakannya.

Kemudian senjata api yang menyerupai revolver dengan kaliber 38 mm tersebut dipegang oleh terdakwa menggunakan tangan kanannya sambil berbicara kepada  korban dengan nada mengancam. Lalu terdakwa menaiki sepeda motornya dan bergegas menuju ke belakang rumah korban, dan korban berlari mengamankan diri ke rumah tetangga  korban kemudian menghubungi pihak keamanan untuk meminta perlindungan karena akibat perbuatan terdakwa, korban  merasa trauma dan takut. (ang/fm)

 

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:23

Sukamara Dapat Predikat UHC Prioritas

SUKAMARA - Predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas didapat oleh…

Kamis, 05 Juni 2025 16:23

Jelang Iduladha, Masduki Inspeksi ke Pasar

SUKAMARA – Bupati Sukamara Masduki bersama dengan unsur Forkopimda Sukamara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Bupati Lamandau Serahkan 95 Hewan Kurban

NANGA BULIK–Menjelang perayaan Iduladha 1446 Hijriah, Bupati Lamandau Rizky Aditya…

Rabu, 04 Juni 2025 15:49

Sukamara Raih Opini WTP 13 Kali Berturut-turut

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa…

Rabu, 04 Juni 2025 15:49

Bupati Lamandau Hadiri Orientasi dan Munas VI APKASI

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menghadiri dua…

Rabu, 04 Juni 2025 15:24

Nelayan Keringkan Hasil Laut

SUKAMARA – Sebagian hasil tangkapan ikan di wilayah pesisir Sukamara…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Bupati Lamandau Lantik 37 Pejabat Kepala Desa

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 37…

Senin, 02 Juni 2025 15:26

Pemkab Siap Dukung Kemajuan Pesantren Nurul Hijrah

SUKAMARA - Pondok Pesantren Nurul Hijrah Sukamara menggelar acara milad…

Senin, 02 Juni 2025 15:25

Nilai-nilai Pancasila Harus Diterapkan

SUKAMARA - Wakil Bupati Sukamara Nur Efendi menegaskan bahwa upacara…

Senin, 02 Juni 2025 15:25

Wabup Lamandau Sampaikan Usulan dalam RPJMD Kalteng

PALANGKA RAYA – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid didampingi Plt Bappedalitbang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers