Agus Widodo alias Kentus terancam hukuman 11 bulan penjara akibat kepemilikan senjata api ilegal. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. “Menyatakan terdakwa Agus Widodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘tanpa hak menguasai dan membawa senjata api’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah ‘Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen’ (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948 pada dakwaan Kesatu Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dengan dikurangkan lamanya Terdakwa ditahan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galang Nugrahaning di hadapan majelis hakim.
Jaksa mengungkapkan, kronologis kejadian, terdakwa Kentus pada Rabu 10 Mei 2023 sekira jam 17.30 WIB atau bertempat di depan rumah di Jalan Poros RT. 004/RW. 001 Desa Beringin Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Terdakwa sedang berkumpul bersama-sama teman-temannya di Blok A belakang Gereja Desa Beringin Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, sedang meminum minuman keras. Kemudian sekira jam 17.00 WIB. Terdakwa dan teman-temannya memisahkan diri karena minuman yang dikonsumsi oleh mereka telah habis, setelahnya Terdakwa mengendarai sepeda motornya menghabiskan waktu terlebih dahulu untuk berjalan-jalan. Selanjutnya ditengah perjalanan terdakwa bertemu dengan korban yang pada saat itu juga mengendarai sepeda motor dengan arah yang sebaliknya dari terdakwa.
Karena terdakwa dalam pengaruh alkohol dan masih menyimpan dendam kepada korban Dwi Maryanto pernah menganiaya terdakwa dan telah diselesaikan secara kekeluargaan, lalu timbulah amarah dari terdakwa yang membuat terdakwa seketika memutar sepeda motor yang dikendarainya untuk berbalik arah dan mendekati korban. Selanjutnya terdakwa membiarkan korban mengendarai sepeda motor di depan. Terdakwa memberhentikan sepeda motornya dan masih diatas sepeda motornya, sedangkan terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarainya lalu mendekati korban sambil mengeluarkan senjata api yang disimpan terdakwa di balik baju bagian depan perut yang dikenakannya.
Kemudian senjata api yang menyerupai revolver dengan kaliber 38 mm tersebut dipegang oleh terdakwa menggunakan tangan kanannya sambil berbicara kepada korban dengan nada mengancam. Lalu terdakwa menaiki sepeda motornya dan bergegas menuju ke belakang rumah korban, dan korban berlari mengamankan diri ke rumah tetangga korban kemudian menghubungi pihak keamanan untuk meminta perlindungan karena akibat perbuatan terdakwa, korban merasa trauma dan takut. (ang/fm)