SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Sabtu, 04 November 2023 22:29
Todongkan Senpi, Warga Kotim Ini Terancam 11 Tahun Penjara

Agus Widodo alias Kentus terancam hukuman 11 bulan penjara akibat kepemilikan senjata api ilegal. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. “Menyatakan terdakwa Agus  Widodo  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘tanpa hak menguasai dan membawa senjata api’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah ‘Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen’ (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948 pada dakwaan Kesatu Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dengan dikurangkan lamanya Terdakwa ditahan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galang Nugrahaning di hadapan majelis hakim.

Jaksa mengungkapkan, kronologis kejadian, terdakwa Kentus pada Rabu 10 Mei 2023 sekira jam 17.30 WIB atau bertempat di depan rumah di Jalan Poros RT. 004/RW. 001 Desa Beringin Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah,  tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Terdakwa sedang berkumpul bersama-sama teman-temannya di Blok A belakang Gereja Desa Beringin Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, sedang meminum minuman keras. Kemudian sekira jam 17.00 WIB. Terdakwa dan teman-temannya memisahkan diri karena minuman yang dikonsumsi oleh mereka telah habis, setelahnya Terdakwa mengendarai sepeda motornya menghabiskan waktu terlebih dahulu untuk berjalan-jalan. Selanjutnya ditengah perjalanan terdakwa bertemu dengan korban yang pada saat itu juga mengendarai sepeda motor dengan arah yang sebaliknya dari terdakwa.

Karena terdakwa dalam pengaruh alkohol dan masih menyimpan dendam kepada korban Dwi Maryanto pernah menganiaya terdakwa dan telah diselesaikan secara kekeluargaan, lalu timbulah amarah dari terdakwa  yang membuat terdakwa seketika memutar sepeda motor yang dikendarainya untuk berbalik arah dan mendekati  korban. Selanjutnya terdakwa membiarkan korban mengendarai sepeda motor di depan. Terdakwa memberhentikan sepeda motornya dan masih diatas sepeda motornya, sedangkan terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarainya lalu mendekati korban  sambil mengeluarkan senjata api yang disimpan terdakwa di balik baju bagian depan perut yang dikenakannya.

Kemudian senjata api yang menyerupai revolver dengan kaliber 38 mm tersebut dipegang oleh terdakwa menggunakan tangan kanannya sambil berbicara kepada  korban dengan nada mengancam. Lalu terdakwa menaiki sepeda motornya dan bergegas menuju ke belakang rumah korban, dan korban berlari mengamankan diri ke rumah tetangga  korban kemudian menghubungi pihak keamanan untuk meminta perlindungan karena akibat perbuatan terdakwa, korban  merasa trauma dan takut. (ang/fm)

 

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Maksimalkan Penataan Melalui Rapat Integrasi GTRA

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Pemda Bagikan 500 Lembar Bendera Merah Putih

SUKAMARA–Menyambut HUT RI ke-80, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Lamandau Borong Piala di Peda KTNA XIV

NANGA BULIK - Kontingen Lamandau berhasil memborong sejumlah penghargaan pada Pekan…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:15

Warga Desa Hampalit Krisis Air Bersih, Pemkab Katingan Harus Bertindak

KASONGAN – Warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:26

Anggota Paskibraka Diminta Siapkan Diri Jelang Upacara HUT RI ke-80

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, meminta seluruh anggota Pasukan Pengibar…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Bantuan Seragam dan Tas Sekolah Mulai Disalurkan di Sukamara

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Pemkab Lamandau Apresiasi Storytelling Contest 2025

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau memberikan apresiasi atas…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:19

DPRD Desak PDAM Katingan Segera Bayar Tunggakan Gaji Karyawan

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan memberikan…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:11

Bupati Sukamara Pimpin Upacara di SDN Cabang Barat

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, memimpin upacara bendera di SDN…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:10

Puskesmas Sukamara Sediakan Pemeriksaan USG Gratis bagi Ibu Hamil

SUKAMARA – Puskesmas Sukamara kini menyediakan layanan pemeriksaan ultrasonografi (USG)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers