SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Selasa, 14 November 2023 11:11
Kembali Pertegas Netralitas ASN

Dilarang Berfoto dengan Gesture Mendukung Peserta Pemilu

RAPAT: Agenda Pemkab Kotim yang diikuti jajaran ASN di lingkup Pemkab Kotim, beberapa waktu lalu.

SAMPIT – Selama masa Pemilu 2024, pegawai aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) wajib bersikap netral. ASN juga wajib menjaga sikap dan tindakannya agar tak melanggar aturan terkait pemilu.

”ASN, baik PNS maupun PPPK dituntut untuk netral, sehingga dalam perilaku PNS diwajibkan menjaga netralitas," kata Plt Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makalepu. 

Dia menuturkan, tanpa disadari, sering kali ada perilaku ataupun ekspresi ASN, misalnya saat berfoto dengan jari yang berpotensi menunjukkan dukungan kepada calon yang dipilih.

”Hal yang sering kita tidak sadar, ada perilaku gerakan dan ekspresi yang bisa ditafsirkan mendukung. Itu tidak boleh. Jadi, umpamanya berfoto dengan seorang caleg (calon legislatif) atau calon kepala daerah dan seterusnya yang menunjukkan gesture atau kode sebuah bentuk dukungan, maka itu tidak boleh atau dilarang. Berfoto walaupun maksudnya bukan itu, tapi menunjukkan angka di mana posisinya, bisa saja itu dianggap mendukung, sehingga itu kita hindari," tegasnya. 

Netralitas ASN tersebut telah disampaikan pihaknya pada acara Bawaslu. Pihaknya diberikan kesempatan menyampaikan batasan seorang ASN dalam menyikapi pelaksanaan pemilu.

”Karena wajib netral, termasuk tekon (tenaga kontrak). Sesuai edaran Menpan, tenaga non ASN juga diikutkan dalam ketentuan itu. Diperlakukan sama. Mereka juga dituntut netral," katanya. 

Sesuai ketentuan, ada ancaman sanksi kedisiplinan bagi ASN maupun non-ASN jika terbukti melakukan pelanggaran netralitas. Sanksi diberikan tergantung bentuk  pelanggaran. Meliputi, sanksi ringan, sedang, hingga berat.

”Mekanisme untuk netralitas ini dari rekomendasi Bawaslu ke KASN, kemudian KASN yang akan memberikan rekomendasi ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) masing-masing instansi. Kalau di Kotim adalah bupati. Nanti bupati yang akan menindaklanjuti rekomendasi itu. Nanti akan diperiksa kembali, apa bentuk pelanggarannya. Masuk kategori mana. Pelanggaran ringan, sedang, atau berat," ungkapnya. 

Selain hal itu, aktivitas ASN maupun non-ASN di media sosial juga turut menjadi perhatian. ASN dilarang memberikan like di akun media sosial peserta pemilu. Apalagi membagikan unggahan yang bersangkutan.

”ASN memang mempunyai hak pilih. Dia suka wajar. Tapi, sebaiknya ditunjukkan di bilik suara, tidak di luar. Termasuk media sosial, karena bisa berpengaruh kepada yang lain. Kalau dia membagikan lagi postingan itu, berarti dia sudah tidak lagi netral. Itu tidak boleh," jelasnya. 

Dalam konteks ini, pengawasan dilakukan Bawaslu yang langsung terjun di masyarakat. Meski demikian, pihaknya tidak menolak apabila ada laporan terkait pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN ataupun non-ASN. 

”Kami tidak  menolak kalau ada yang  menyampaikan. Tapi mekanismenya Bawaslu yang akan mencari tahu apa bentuk pelanggarannya. Bawaslu yang akan merekomendasikan ke KASN," katanya. (yn/ign) 

loading...

BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers