SAMPIT - Memasuki tahun politik, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam lingkup Pemkab Kotim untuk tetap menjaga netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
"Saat ini sudah masuk tahun politik, tahapan Pemilu 2024 juga telah dimulai, karena itu saya ingatkan kepada ASN Kabupaten Kotim untuk lebih berhati-hati dan serta bersikap netral terhadap isu-isu yang saat ini banyak beredar di masyarakat terkait dengan Pemilu," ujarnya.
Halikinnor mengatakan, netralitas merupakan hal yang wajib bagi ASN sebagai bentuk tidak memihak. Netralitas harus ditanamkan kepada seluruh ASN Pemkab Kotim untuk menghadapi pemilu tahun 2024.
Netralitas ASN telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Lebih lanjut di tengah arus informasi dan teknologi, hal yang perlu mendapat perhatian para ASN maupun non-ASN dalam menjaga netralitas adalah bijak menggunakan media sosial (medsos), sebab hal ini rentan dan berpotensi menjerat ASN melanggar asas netralitas.
"Ada lembaga, termasuk masyarakat secara umum mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024, karena itu perlu menjaga diri, tetap netral di Pemilu 2024 dengan memahami aturan yang mengikat ASN sebagai abdi negara," ungkapnya.
Di samping itu, sebagai bentuk netralitas ASN juga harus berani menolak dengan tegas jika ada pihak atau calon peserta Pemilu yang ingin memanfaatkan ASN untuk kepentingannya.
"Seluruh ASN, kita akan pastikan bekerja secara profesional sesuai tugas dan fungsi," ucapnya.
Menurutnya, ASN harus menjadi perekat dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa membeda-bedakan latar belakang agama, suku, ras, dan golongan.
Dimanapun ASN bekerja, pelayanan yang diberikan harus dilakukan dengan baik dan netral, karena netralitas ASN menjelang pemilu 2024 akan sangat mendukung pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Pemerintah bahkan telah mengeluarkan aturan terkait larangan pose jari bagi ASN untuk menjaga netralitas selama masa Pemilu 2024. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama 5 Menteri Tahun 2022.
Pose-pose jari yang dilarang bagi ASN maupun non ASN diantaranya pose mengangkat jempol, pose mengangkat jari telunjuk, dan pose jari lainnya yang berpotensi menunjukkan dukungan kepada calon yang dipilih.
ASN juga dilarang mengunggah foto bersama calon presiden (Capres), calon wakil presiden (Cawapres), calon gubernur atau wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota, dan calon anggota DPR atau DPD atau DPRD di media sosial yang dapat diakses publik.
Sesuai ketentuan yang berlaku ada ancaman sanksi kedisiplinan bagi ASN maupun non ASN jika terbukti melakukan pelanggaran netralitas. Sanksi diberikan tergantung dari bentuk pelanggaran yang dilakukan. Sanksi meliputi, sanksi ringan sedang hingga berat.
Merujuk Pasal 14 huruf l angka 3 PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang melanggar ketentuan berkaitan dengan netralitas lainnya terancam dihukum disiplin berat, meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. (yn/yit)