Belasan ribu jiwa di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) hidup di bawah garis kemiskinan. Jumlahnya meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2020 jumlah penduduk miskin di Bumi Marunting Batu Aji menyentuh angka 11.460 jiwa. Tahun 2021 berjumlah 12.290 jiwa, dan tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi 12.440 jiwa. Penyuluh Sosial Ahli Muda Bidang Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat, Piet Sudono mengatakan bahwa pemerintah daerah dan pemerintah pusat berupaya untuk mengentaskan kemiskinan dengan mendorong berbagai program bantuan sosial. “Upaya pengentasan kemiskinan di Kobar kita dorong program baik dari pemerintah pusat maupun kabupaten melalui bantuan sosial,” tegasnya.
Ia menjelaskan program bantuan sosial yang digelontorkan untuk penduduk miskin berupa program pemberian bantuan sosial melalui Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan jenis bantuan sembako yang diberikan kepada 6.497 keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan ini diberikan kepada ribuan KPM setiap dua bulan sekali melalui Bank Himbara dan Kantor Pos.
Selain itu, ada program pemberian bantuan sosial PKH jenis bantuan tunai untuk 4048 KPM, dan disalurkan tiga bulan sekali. Pada April 2023 lalu juga disalurkan bantuan langsung tunai kepada 500 KPM. Saat ini pemerintah daerah sedang mengajukan pemberian bantuan sosial berupa sembako kepada masyarakat tidak mampu dengan tingkat kemiskinan ekstrim melalui sumber dana insentif fiskal kepada 1400 KPM. “Yang juga masih dalam proses pengajuan adalah program pemberian bantuan dari dana DBH-DR Provinsi Kalteng bagi masyarakat tidak mampu dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 7742 KPM,” bebernya.
Ia juga menjelaskan ada beberapa yang menjadi kriteria penduduk tidak mampu, diantaranya adalah tidak mempunyai sumber mata pencaharian, atau mempunyai matapencaharian tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar. Kemudian, mempunyai pengeluaran yang sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana, tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun, hanya mempunyai kemampuan menyekolahkan anaknya sampai jenjang lanjutan tingkat pertama, dan mempunyai rumah dengan dinding kayu atau bambu dengan kondisi tidak baik atau kualitas rendah, serta kondisi lantai rumah terbuat dari tanah atau kayu.
“Ada lagi beberapa kriteria seperti atap rumah terbuat dari ijuk atau rumbia, luas rumah kecil hanya berukuran kurang dari delapan meter persegi per orang,” pungkasnya. (tyo/yit)