SAMPIT-Dalam waktu dekat ini rencananya Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor, kembali akan melakukan pelantikan pejabat Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Khususnya bagi mereka yang berada di jajaran eselon II Pemkab Kotim.
"Pejabat eselon III dan IV kemarin sudah saya lantik, dan tahun ini juga saya akan kembali melantik pejabat eselon II," ujarnya, usai melantik sejumlah pejabat eselon III dan IV belum lama tadi.
Halikinnor menjelaskan, pelantikan pejabat eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama rencananya baru akan dilakukan di bulan Desember 2023 ini juga. Pelantikan ini dilakukan karena adanya jabatan yang masih diisi dengan pelaksanaan tugas (Plt). Disamping juga ada adanya perampingan pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
"Ada SOPD yang akan mengalami pemekaran dan perampingan. Jadi nanti ada yang dilelang jabatannya agar bisa memilih yang kompeten untuk mengisi jabatan eselon II. Karena saya ingin Kepala SOPD itu yang berkompeten dan bisa berinovasi," ujarnya.
Seperti diketahui, pada Jumat lalu (1/120 sebanyak 123 orang pejabat dilantik dan diambil sumpah janji jabatannya. Jumlah tersebut terdiri dari 29 orang eselon III, 33 orang eselon IV dan 61 orang dengan jabatan fungsional.
Terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makalepu mengungkapkan, ada 4 SOPD di lingkup Pemkab Kotim yang dirampingkan menjadi dua.
Diantaranya, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) dan Dinas Pertanian (Distan) akan digabung menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, sedangkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) digabung dengan Dinas Koperasi dan UKM menjadi Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM.
Selain mengalami perampingan lanjutnya, ada juga SOPD yang mengalami pemekaran, yaitu Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) akan dipecah menjadi dua SOPD yaitu Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, serta Dinas Sumber Daya Air Bina Marga, Bina Konstruksi Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kamaruddin menegaskan, pemekaran terhadap DPUPRPRKP dilakukan karena beban kerja pada dinas tersebut dinilai terlalu besar, sehingga Bupati Kotim Halikinnor akan kembali melantik pejabat untuk mengisi SOPD tersebut. (yn/gus)