SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Selasa, 05 Desember 2023 12:39
Tingkatkan Perolehan PAD, Kotim akan Naikkan Pajak Hiburan hingga 40 Persen

Pajak hiburan yang selama ini hanya sebesar 10 persen bakal naik menjadi 40 persen. Targetnya adalah diskotek, spa, klub malam, hingga tempat karaoke. Realisasi pendapatan dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjelang akhir tahun ini masih di kisaran angka 78,88 persen atau kurang sekitar Rp 432 miliar. Hal ini berdasarkan data terbaru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim per 4 Desember kemarin.

Saat ini pendapatan sudah terealisasi 1,61 triliun dari target pendapatan Rp 2,04 triliun.  Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah terealisasi sekitar Rp315 miliar dari target pendapatan Rp411,5 miliar. Sedangkan pendapatan dari transfer yakni Rp1,22 triliun dari  target pendapatan yakni  1,63 triliun atau masih kurang sekitar Rp407 miliar. Sedangkan pendapatan lainnya yakni dari hibah sudah terealisasi 100 persen yakni Rp 1,45 miliar dan pendapatan lainnya yang sah sekitar Rp70,67 miliar. Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah menyatakan sudah merancang terobosan untuk menggali pendapatan. Diantaranya adalah pajak hiburan yang ada di Kota Sampit dari 10 persen menjadi 40 persen.

Ramadansyah melanjutkan, kenaikan pajak tempat hiburan ini  akan berdampak pada meningkatnya pemasukan daerah. Terlebih, pemasukan daerah dari pajak hiburan lumayan besar. “Logikanya yang pergi ke tempat hiburan itu rata-rata orang berduit, jadi biarlah ditarik pajaknya 40 persen. Selama ini dengan pajak 10 persen sudah lumayan untuk pemasukan daerah, kalau 40 persen diharapkan lebih baik lagi, ini juga untuk pembangunan daerah juga,” ucapnya. Pajak hiburan akan menyasar diskotik, spa, klub malam, tempat karoke. Dasar kenaikan tarif pajak hiburan itu mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah bisa menetapkan tarif pajak paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Masing-masing daerah di Indonesia mengenakan tarif yang berbeda. “Saat penerapan pajak hiburan 10 persen itu sudah lumayan meningkatkan PAD, rencana kebijakan ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat khususnya kepada pelaku usaha, dengan harapan dengan pajak yang tinggi, orang yang datang ke club malam atau ke diskotik bisa lebih berkurang,” katanya.

Ramadansyah mengatakan pada tahun 2023 ini, beberapa sektor pajak juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Secara rinci dijelaskan, realisasi pajak terhitung Januari-November dari jenis pajak restoran mencapai Rp 6.618.848.177 naik 10,57 persen dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp 5.986.060.831. Dari jenis pajak sektor hiburan tahun 2023 mencapai Rp 2.601.387.584 atau mengalami peningkatan sebesar 17,11 persen dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp 2.221.410.544. Kemudian, dari sektor pajak air tanah mencapai Rp 378.058.352 atau mengalami peningkatan sebesar 42,11 persen dibandingkan tahun 2022 lalu sebesar Rp 266 juta.

Dari sektor pajak parkir mencapai Rp 440,3 juta atau meningkat sebesar  57 persen dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp 279.854.236. Dari sektor pajak hotel mencapai Rp 3 miliar atau naik 10,32 persen dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp 2,7 miliar. “Total realisasi dari lima sektor pajak ditahun 2022 mencapai Rp 11,5 miliar dan di tahun 2023 ini meningkat menjadi Rp 13,1 miliar,” katanya.

Selain itu, adapula pajak yang dihasilkan dari sektor ketenagalistrikan. Ada yang dihasilkan melalui PLN dan ada yang dihasilkan melalui perorangan seperti penggunaan genset di atas 200 Kva. “Alhamdulillah, dari perusahaan perkebunan yang ada di Kotim yang menggunakan genset maupun turbin dan sudah berizin membayar pajak, ini yang perorangan. Kalau melalui PLN itu, masyarakat yang bayar listrik ke PLN pascabayar maupun nonprabayar dikenakan pajak Rp 10 persen. Hasil pajaknya disetorkan PLN ke kas daerah setiap bulannya,” ujarnya. Penggunaan pajak dari sektor ketenagalistrikan juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022  yang mana hasil pajak diperuntukkan untuk membayar penerangan jalan umum dan perbaikan serta pemeliharaan PJU. “Penggunaan dana hasil pajak ketenaga listrikan itu diatur juga dalam perpres, untuk membayar PJU dan perbaikan PJU apabila ada terjadi kerusakan. Alhamdulillah dari target awal perhitungan Rp 2 miliar, ini sudah melebihi hampir Rp 11 miliar dari sektor ketenagalistrikan yang dihasilkan dari perorangan seperti penggunaan genset tadi,” tandasnya.

Sementara itu, Fraksi Golkar di DPRD Kotim mengingatkan kembali perlunya terobosan dan kreativitas dalam membuka peluang guna peningkatan PAD sehingga dapat melampau target yang telah ditetapkan. Di samping itu juga akses program dan pendanaan di setiap Kementerian perlu terus diupayakan untuk  menutup program yang tidak dapat dipenuhi melalui APBD. “Kami minta semua SOPD aktif, jemput bola komunikasi di setiap Kementerian yang relevan untuk membawa program-program tersebut ke daerah. Di sisi lain, kolabarasi semua pihak. Khususnya antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam menggerakkan pembangunan harus dilakukan oleh Pemda,” kata  Abdul Kadir.

Menurutnya, terobosan ini bisa membiayai semua program yang ada, termasuk persoalan pembayaran tunjangan dan lain sebagainya yang dananya belum tersedia di kas daerah. ”Di samping anggaran kita yang terbatas untuk membiayai  semua pembangunan, maka peran swasta sangat strategis. Tinggal bagaimana pemerintah daerah dapat mensinergiskannya dengan mengundang mereka untuk urun rembuk, fasilitasi, dan buat regulasi sehingga mereka dapat terlibat dengan dalam proses pembangunan,” tegasnya. (hgn/ang/yit)

loading...

BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers