Zainal Elmi (23), terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. “Agenda sidang sudah tahapan tuntutan jaksa tapi belum siap dan ditunda lagi,” kata Bambang Nugroho, penasihat hukum terdakwa. Bambang mengungkapkan kasus ini berawal dari penawaran jasa pemuas hawa nafsu para pria hidung belang yang dilakukan oleh kliennya. Sayangnya kala itu terdakwa kena apesnya tertangkap saat beraksi menawarkan prostitusi.
Zainal ditangkap di salah satu hotel di Kota Sampit. Pelaku bersama MS (19), korban TPPO sedang berada di salah satu hotel. Pelaku yang saat itu hendak bertransaksi langsung diamankan tim Satreskrim Polres Kotim. Menurut keterangan terdakwa, dia menjual korban kepada tamunya untuk berhubungan badan dengan harga Rp800 ribu. Hasilnya Rp500 ribu buat korban, Rp300 ribu untuk pelaku.
Atas perbuatannya, Zainal dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Sebelumnya, Saprani salah satu mucikari juga sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit, Saprani dihukum bersalah oleh hakim dengan vonis pidana penjara selama tiga tahun. Dalam menjalankan aksinya, mucikari ini juga melibatkan perempuan muda yang belakangan ini banyak terlibat dalam kasus prostitusi terselubung di Kota Sampit.
Dalam pengakuannya, Saprani pernah menawarkan tiga orang wanita dalam satu malam kepada pria hidung belang melalui WhatsApp dengan tarif Rp800 ribu hingga Rp 1 juta. Pelaku menawarkan wanita dengan berbagai usia. Mulai dari usia belasan tahun hingga 20 tahun ke atas. Pelaku juga mengaku telah melakukan pekerjaan sebagai muncikari sejak 2022. (ang/sla)