SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Rabu, 06 Desember 2023 13:16
Rogoh Kocek..!! Galian C Ilegal di Kotim Bakal Dipajaki 20 Persen

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah membuat kebijakan soal pajak bagi pelaku usaha galian C yang berizin maupun yang tidak berizin. Hal itu dilakukan agar pemerintah daerah tak dirugikan. “Sebelumnya, galian C yang tidak berizin tidak dipungut pajak, tetapi, tetap saja dikerjakan. Sementara galian C yang berizin wajib bayar pajak. Akhirnya dibuat kebijakan aturan yang berizin dikenakan pajak 5 persen dan yang tidak berizin dikenakan 20 persen,” kata Bupati Kotim Halikinnor, belum lama ini.

Halikinnor menjelaskan, pengenaan pajak bagi pengusaha galian C yang tidak berizin lebih besar dibandingkan yang berizin agar pengusaha lekas mengurus izinnya. “Ini sudah dikonsultasikan ke pemerintah pusat. Kenapa bebannya lebih besar, ini supaya mereka (pengusaha) yang tidak berizin lekas mengurus izinnya. Perlu dipahami, meskipun dipungut pajak tetapi itu tidak menghilangkan perkara pidananya,” katanya. Misalkannya, pengusaha melakukan aktivitas galian C tak berizin yang dirazia oleh aparat penegak hukum. Proses hukum tetap harus berjalan, meskipun yang bersangkutan sudah membayar pajak. “Kalau terbukti melakukan pelanggaran, tetap diproses secara hukum, karena itu dibuat ketentuan kegiatan galian C yang tidak berizin dikenakan pajak lebih besar dari yang berizin agar mereka mengurus izinnya,” ujarnya.

Di satu sisi, lanjut Halikinnor, menyadari aktivitas galian C sangat dibutuhkan untuk pembangunan dan pengerjaan paket kegiatan pembangunan daerah., yang mana material bahan baku utamanya memerlukan pasir. ”Proses izin galian C dulu kewenangannya berada di kabupaten, kemudian diambil alih pemerintah pusat dan saat ini dikembalikan ke pemerintah provinsi. Proses izinnya memang memerlukan waktu dan biaya cukup besar, yang itu menjadi salah satu alasan yang memberatkan pengusaha, sehingga banyak aktivitas galian C yang ditemukan tidak berizin,” ujarnya. Lebih lanjut Halikin mengatakan, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) akan diberlakukan mulai tahun 2024 mendatang. Sebagai tindak lanjut UU tersebut, Pemkab Kotim merancang aturan yang telah dievaluasi oleh Kemendagri dan Kementerian Keuangan RI.

“Selanjutnya nanti secara pararel telah disusun peraturan kepala daerah sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya. Ada beberapa jenis pungutan daerah yang dihapuskan serta beberapa besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang mengalami perubahan. Dengan adanya ketentuan baru ini, diharapkan dapat meningkatkan PAD yang dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat kotim,” katanya. Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Ramadansyah mengatakan, pengenaan pajak galian C baik yang berizin maupun tidak berizin masuk dalam jenis sektor Pajak Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB).

“Galian C di Kotim ada yang berizin dan banyak juga yang tidak berizin. Kami sudah mendapat surat dari Kemendagri dari Dirjen Pendapatan, baik berizin atau tidak berizin dikenakan sebagai wajib pajak,” kata Ramadansyah. Terkait hal ini, Pemkab Kotim telah membuat regulasi baru berupa peraturan daerah (perda) yang saat ini lagi berproses di Biro Hukum Provinsi Kalteng. Diharapkan pada 10 Desember 2023 ini sudah disahkan, sehingga tahun depan sudah berlaku ketentuan aturan baru. 

Terkait jumlah pengusaha galian C  yang berizin dan tidak berizin, Ramadansyah belum dapat menyebutkan. Namun, Pemkab Kotim akan melibatkan Satpol PP Kotim untuk mengadakan razia galian C yang tidak berizin. “Mudah-mudahan tahun depan, yang sudah mengurus izin datang ke kami mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Jadi, sebelum izin itu keluar dan sebelum mengajukan izin ke provinsi, meraka harus minta rekomendasi ke bagian tata ruang dan diminta mengurus NPWPD, sehingga Pemkab Kotim lebih mudah memverifikasi mana perusahaan yang sudah membayar NPWPD dan mana yang belum. Apabila, mengakunya belum mulai kerja, kami akan cek ke lapangan. Kalau sudah bekerja, akan dipungut pajaknya,” pungkasnya. (hgn/yit)

loading...

BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers