Pemilik Rumah Makan Soto Bang Ipul mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim). Kejari Kotim menunjuk Rahmi Amalia sebagai jaksa pununtut dalam perkara yang sempat menghebohkan masyarakat Kotawaringin Timur karena adanya keracunan massal pada akhir Maret 2023 lalu. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Syaiful Anwar Alias Bang Ipul melakukan memproduksi dan/atau memperdagangkan makanan yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar di Warung Lestari Rasa Bang Ipul, Jalan Usman Harun Nomor 36 RT. 001 RW. 01 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Senin 27 Maret 2023 sampai dengan hari Rabu 29 Maret 2023. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya, jumlah korban keracunan kue Ipau di Kabupaten Kotawaringin Timur mencapai 84 orang dan satu orang meninggal dunia. Keracunan kue tersebut mulai mencuat pada Rabu 29 Maret setelah satu per satu warga yang mengonsumsi kue itu dilarikan ke RSUD dr Murjani Sampit dengan gejala yang sama, seperti mual, muntah, buang air besar, nyeri perut, dan demam.
Mereka mengonsumsi kue yang sama dan dibeli di tempat yang sama, yaitu di salah satu penjual kue khas Ramadhan di Jalan Usman Harun Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang. Ada yang membeli secara online dan ada pula yang datang langsung ke tempat penjualan tersebut. Sebanyak 84 korban keracunan itu terdiri dari laki-laki 33 orang dan perempuan 51 orang. Pasien berumur kurang dari lima tahun sebanyak lima orang, umur di atas 5 tahun 66 orang, dan lansia 13 orang.
Pasien berasal dari lima kecamatan yaitu Mentawa Baru Ketapang 24 orang, Baamang 48 orang, Kota Besi 5 orang, Cempaga 3 orang dan Antang Kalang 4 orang. Pasien yang dirujuk ke RSUD dr Murjani sebanyak 25 orang. Sementara itu pasien yang ditangani di puskesmas sebanyak 21 orang, sedangkan sisanya ditangani mandiri di rumah karena gejalanya ringan.
Penyelidikan epidemiologi dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur dengan memeriksa sampel sisa kue di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Sedangkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya memeriksa bahan yang digunakan serta proses pembuatannya. Hasil pemeriksaan sampel sisa kue di Labkesda menunjukkan terdapat bakteri Escherichia coli atau E coli dan Salmonella. Dua bakteri inilah yang menyebabkan puluhan orang yang mengonsumsi tersebut menjadi keracunan. Gelar perkara itu disebutnya telah dilakukan di Polda Kalimantan Tengah dan menetapkan pemilik warung sebagai tersangka. (ang/yit)