Bagi masyarakat yang mau membeli barang harga murah perlu lebih hati-hati, agar mengetahui dulu asal usulnya. Hal ini guna mencegah masalah hukum di kemudian hari. Pasalnya saat ini kian marak adanya sindikat jual beli mobil hasil pelarian (kejahatan). Seperti yang dialami Irfan Efendi yang hanya turut serta membantu menjualkan barang hasil penadahan, ia harus berurusan dengan hukum dan siap menanti vonis penjara. Perkara yang menjerat Irfan Efendi tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, terdakwa dituntut hukuman 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Menyatakan Terdakwa I telah Terbukti secara Sah dan Meyakinkan melakukan Tindak pidana Penadahansebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 Ke-2 KUHP, Sebagaimana Dalam Surat Dakwaan ALternatif ketiga Penuntut Umum. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Irfan Efendi Alias Untung Bin Abdul Kahar dengan Pidana penjara Selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.” ujar JPU Rahmi Amalia dalam tuntutannya.
Perkara ini berawal pada Juli 2023. Sufajar melakukan take over tanpa sepengetahuan leasing berupa satu unit mobil jenis Toyota Calya warna merah dari Hermanto. Selanjutnya pada awal Agustus 2023 mobil rusak, lalu oleh Sufajar ada menghubungi Supriadi dan menanyakan dimana bengkel yang bisa memperbaiki mobil tersebut. Setelah menceritakan kondisi mobil yang rusak, Supriadi dan Sufajar janjian bertemu pada 10 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB. Supriadi yang sudah berniat jahat mengajak terdakwa Irfan Efendi bertemu dengan Sufajar di kosan harian Jalan Kenan Sandan Gang Nurul Hidayah, Baamang, Sampit. Saat bertemu, Supriadi mengatakan kepada Sufajar bahwa mobil akan dibawa untuk diperbaiki, dan saat itu saksi Supriadi menyuruh korban Sufajar untuk membawa mobil miliknya.
Kemudian pada 14 Agustus 2023 terdakwa bersama dengan Supriadi menggunakan mobil milik korban dan membawanya ke rumah sewaan terdakwa di Jalan Sekar Arum, Ketapang, Sampit. Selanjutnya, Supriadi menyuruh terdakwa untuk menawarkan mobil itu dan laku terjual dengan harga Rp. 43 juta kepada Kriwil (DPO) yang baru saja dikenal oleh terdakwa.
Uang hasil penjualan mobil tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 3 juta, sedangkan saksi Supriadi mendapatkan keuntungan Rp 40 juta, Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp. 130 juta. (ang/fm)