SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 12 Desember 2023 12:19
Mobil Orang Dijual Murah, Pemilik Rugi Ratusan Juta

Bagi masyarakat yang mau membeli barang harga murah perlu lebih hati-hati, agar mengetahui dulu asal usulnya. Hal ini guna mencegah masalah hukum di kemudian hari. Pasalnya saat ini kian marak adanya sindikat jual beli mobil hasil pelarian (kejahatan). Seperti yang dialami Irfan Efendi yang hanya turut serta membantu menjualkan barang hasil penadahan, ia harus berurusan dengan hukum dan siap menanti vonis penjara. Perkara yang menjerat Irfan Efendi tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, terdakwa dituntut hukuman 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Menyatakan Terdakwa I telah Terbukti secara Sah dan Meyakinkan melakukan Tindak pidana Penadahansebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 Ke-2  KUHP, Sebagaimana Dalam Surat Dakwaan ALternatif ketiga Penuntut Umum. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Irfan Efendi Alias Untung Bin Abdul Kahar dengan Pidana penjara Selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya  terdakwa tetap ditahan.” ujar JPU Rahmi Amalia dalam tuntutannya.

Perkara ini berawal pada Juli 2023. Sufajar melakukan take over tanpa sepengetahuan leasing berupa satu unit mobil jenis Toyota Calya warna merah dari Hermanto. Selanjutnya pada awal Agustus 2023 mobil rusak, lalu oleh Sufajar ada menghubungi  Supriadi dan menanyakan dimana bengkel yang bisa memperbaiki mobil tersebut. Setelah menceritakan kondisi mobil yang rusak, Supriadi  dan  Sufajar janjian bertemu pada 10 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB. Supriadi yang sudah berniat jahat mengajak terdakwa Irfan Efendi bertemu dengan Sufajar di kosan harian Jalan Kenan Sandan Gang Nurul Hidayah, Baamang, Sampit. Saat bertemu,  Supriadi  mengatakan kepada Sufajar bahwa mobil akan dibawa untuk diperbaiki, dan saat itu saksi Supriadi menyuruh korban Sufajar untuk membawa mobil miliknya.

Kemudian pada 14 Agustus 2023 terdakwa bersama dengan Supriadi menggunakan  mobil  milik  korban dan membawanya ke rumah sewaan terdakwa di Jalan Sekar Arum, Ketapang, Sampit. Selanjutnya, Supriadi menyuruh terdakwa untuk menawarkan mobil itu dan laku terjual dengan harga Rp. 43 juta kepada Kriwil (DPO) yang baru saja dikenal oleh terdakwa. 

Uang  hasil penjualan mobil tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 3 juta, sedangkan saksi Supriadi mendapatkan keuntungan Rp 40 juta, Akibat perbuatan terdakwa, korban  mengalami kerugian Rp. 130 juta. (ang/fm)

 

 

 

 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers