Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memantau dan mengawasi pergerakan peserta Pemilu 2024 yang selama dua pekan ini sedang menjalani tahapan masa kampanye. Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir mengatakan, selama masa kampanye berlangsung, pihaknya telah membuka atau menyediakan pos laporan pengaduan terhadap dugaan pelanggaran kampanye di Kantor Bawaslu Kotim setiap Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 dan Jumat sampai pukul 16.30 WIB. Sabtu-Minggu diliburkan, kecuali sudah memasuki tahapan minggu tenang.
”Sejak kami dilantik 18 Agustus 2023 lalu sampai dengan saat ini, kami baru menerima dua laporan yang sudah diproses, yaitu laporan kampanye di luar jadwal yang termasuk dugaan pidana pemilu dan itu sudah diproses melalui hasil kajian tidak terbukti memenuhi unsur pelanggaran. Sedangkan selama masa kampanye berlangsung hingga hari ini belum ada laporan pengaduan atau indikasi pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu,” kata Muhammad Natsir, Senin (11/12).
Natsir menuturkan, Bawaslu Kotim baru saja menerima instruksi dari Bawaslu Kalteng untuk membentuk tim investigasi atau penelusuran terkait dugaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) fiktif yang dilaporkan warga ke Bawaslu Kalteng. Lokusnya berada di tiga tempayt pemungutan suara (TPS) di salah satu kelurahan yang berada di Kotim. ”Kami menerima instruksi resmi dari Bawaslu Kallteng agar membentuk tim investigasi untuk penelusuran informasi awal dan malam ini sudah diputuskan timnya melalui pleno dan besok akan ditandatangani,” kata Natsir.
Pihaknya akan segera bekerja sesuai arahan Bawaslu Kalteng dengan batas waktu yang diberikan sampai 15 Desember 2023 untuk menyampaikan hasil penelusuran informasi awal. ”Lokus yang dilaporkan warga berada di salah satu RT Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang. Tetapi, sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan fakta dan bukti, karena baru siang ini kami menerima instruksi untuk membentuk tim investigasi penelusuran DPT fiktif seperti sesuai laporan pengaduan warga,” katanya.
Natsir menegaskan, pelapor menyampaikan laporan pengaduan tersebut ke Bawaslu Provinsi Kalteng, tidak langsung ke Bawaslu Kotim. ”Walaupun lokusnya di Kotim, perkara ini menjadi perkara Bawaslu Kalteng dan kami ikuti sesuai arahan. Sesegera mungkin kami akan menelusuri ke lapangan dan melaporkan hasil penelusuran sesuai fakta dan bukti yang kami dapatkan di lapangan,” katanya. (hgn/ign)