Hairul alias Arul harus bertanggungjawab dengan perbuatannya. Dia menjadi terdakwa akibat memilih pekerjaan terlarang, menjadi pengedar sabu-sabu milik bosnya. Sementara saat ini bos yang mempekerjakannya lepas dari jeratan hukum lantaran kabur. Jaksa Septian Tri Yuwono mengungkapkan perbuatan itu dilakukan sejak Minggu tanggal 3 September 2023 sekitar jam 14.00 wib dimana saudara Ithel yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) datang dengan menggunakan sepeda motor kerumah terdakwa dengan membawa Narkotika jenis sabu dan berencana mau menyimpan Narkotika Jenis Sabu tersebut di rumah terdakwa.
Karena terdakwa diiming-imingi uang sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) jika barang telah habis terjual dan karena terdakwa tidak ada pekerjaan kemudian terdakwa menerima iming-iming tersebut sehingga terdakwa mau menerima titipan narkotika jenis sabu Kemudian tidak lama Ithel menyerahkan perangkat untuk berjualan sabu diantaranya 1 (satu) pak Plastik Klip besar, 1 (satu) pak plastic Klip Kecil, 1 (satu) buah Plastik warna Hitam, 1 (satu) buah Timbangan Merk CAMRY, 1 (satu) buah kotak Kaca mata warna Hitam, 2 (dua) buah potongan sedotan, selanjutnya barang barang tersebut terdakwa simpan di luar rumah tepatnya di belakang rumah.
Bahwa pada tanggal 25 September 2023 sekitar jam 22.00 wib dimana terdakwa memasukan Narkotika Jenis sabu tiitpan saudara ITHEL tersebut ke dalam rumah terdakwa karena cuaca mau turun hujan dan kemudian terdakwa masukan ke dalam karung bekas beras dan kemudian terdakwa simpan di dapur rumah kemudian terdakwa santai di ruang tamu rumah terdakwa selanjutnya sekitar jam 01.00 wib datang Anggota Kepolisian ResNarkoba Polres Kotawaraingin Timur dan mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan dan ditemukan 19 (Sembilan belas) bungkus plastik klip berisikan barang yang di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dalam penguasaan terdakwa dengan berat bersih 396,7 (tiga ratus sembilan puluh enam koma tujuh) gram.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tegas jaksa. (ang/fm)