Sebanyak 45 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen dan Katolik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit memperoleh remisi khusus (RK) Hari Natal tahun 2023. Pemotongan masa tahanan itu bervariasi, yakni 15 orang memperoleh remisi 15 hari, 25 orang satu bulan, dan 5 orang 1 bulan 15 hari. ”Dari 45 orang yang diusulkan, terdiri dari 17 orang perkara narkotika, 27 orang tindak pidana umum, dan 1 orang perkara korupsi,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera.
Dia menuturkan, pemberian remisi telah memenuhi prasyarat yang diperlukan, seperti berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Kemudian, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik, seperti pembinaan kerohanian, pembinaan pendidikan, pembinaan kecintaan terhadap bangsa dan negara, dan pembinaan sarana kerja maupun pembinaan lainnya.
Menurut Meldy, untuk memperoleh remisi, para WBP harus telah memenuhi syarat administrative, yaitu telah menjalani pidana minimal enam bulan, syarat substantif berupa berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. (yn/ign)