Dua peluru yang dilesakkan anggota Satreskrim Polres Kobar bersarang di kaki kanan AS (26). Pria bertato pun tersungkur. Kejadian itu mengakhiri petualangan AS dalam melakukan tindak pidana penjambretan. Pelaku dibedil lantaran mencoba melakukan perlawanan dan mencoba kabur dari anggota Satreskrim yang akan meringkusnya. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, pria bertubuh gempal ini sudah melakukan empat kali penjambretan, yang korbannya adalah perempuan. Dia mengincar pengendara motor perempuan yang berkendara seorang diri pada malam hari.
Salah satu kejahatan AS dilakukannya pada November 2023 dengan korban Ayu Kartika. Dia yang saat itu baru pulang menemani suaminya jualan di Taman Kota Manis Bundaran Pancasila, dipepet AS di depan belokan Cafei di Jalan Malijo, Kelurahan Madurejo dan menarik tas warna hitam yang tergantung di setang kendaraannya. Meski korban melawan dengan menendang motor pelaku, namun pelaku terus menarik tas korbannya, hingga tali tas putus dan korban hampir jatuh serta mengalami cidera tangan (terkilir). Tas hitam berisikan uang Rp160 ribu, handphone Redmi Note 9, dan Redmi 10A dibawa kabur pelaku. Dengan total kerugian Rp3.160.000.
Sebelumnya, AS juga melakukan kejahatan yang sama di Jalan Bhayangkara, sebelum Yayorin, Desa Pasir Panjang, dan melanjutkan aksinya di Jalan Pasanah, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan. Kasatreskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji Prasetya menceritakan, AS terakhir melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret) pada hari Minggu 3 Desember 2023 dengan korban seorang perempuan bernama Norwiyah. “Korban saat itu menggunakan kendaraan roda dua berkendara sendiri berangkat jualan ke Pasar Baru Indra Sari,” terangnya, Jumat (15/12/2023).
Saat itu korban menarik tas di tangan kiri sambil mengemudi kendaraannya, saat korban akan berbelok ke arah Gang Rambutan, tiba-tiba ada seorang pria yang berkendara Yamaha WR memepet korban dan langsung menarik tas korbannya secara paksa.Akibat tarikan tersebut tas korban putus dan hanya tersisa talinya, sementara korban terjatuh dari kendaraan karena hilang keseimbangan, kemudian pelaku langsung kabur meninggalkan korbannya. “Dalam tas tersebut berisi uang tunai Rp10 juta, 2 buah gelang emas, 1 buah kalung, 1 buah cincin, 2 buah cincin batu akik, surat berharga, buku tabungan, ATM, SIM, dan KTP,” bebernya.
Korban akibat peristiwa tersebut mengalami kerugian mencapai Rp18 juta, serta mengalami memar pada paha kanan dan tangan terkilir akibat terjatuh dari kendaraan bermotor. “Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) 1e dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara,” pungkasnya (tyo/yit)