Terdakwa kasus penggelapan NR dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) di persidangan Pengadilan Negeri Sampit. Terdakwa NR dianggap bersalah dan terbukti melakukan penggelapan uang ratusan juta rupiah di tempatnya bekerja. Jaksa menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah, antara beberapa perbuatan masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Memohon mejelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Restyana Widiyaningsih di hadapan majelis hakim.
Diketahui, terdakwa bekerja di kantor pusat PT. Aneka Jasa Indonesia Jalan S. Parman, Sampit. Terdakwa adalah karyawan sebagai kepala akunting sejak tanggal 25 September 2017 dengan gaji terakhir sejumlah Rp. 8,5 juta per bulan. Salah satu tugasnya adalah membayarkan pajak milik PT. Aneka Jasa Indonesia ke kantor Pajak Pratama. Total pembayaran pajak sebesar Rp. 214.551.039 dan bisa dibayarkan lebih dari satu kali, namun terdakwa tidak bayarkan pajak tersebut dan uang disimpan terdakwa di dalam rekening pribadinya. “Terdakwa mengakui uang Rp. 214.551.039, untuk pembayaran pajak PT. Aneka Jasa Indonesia dan telah digunakan untuk kebutuhan pribadi,” tukas jaksa. (ang/fm)