SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Jumat, 22 Desember 2023 15:03
Mantan Kadishub Kotim Ungkap Keganjilan Dugaan Korupsi Parkir di PPM Sampit

 Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim, FN, yang terseret dugaan korupsi retribusi parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, mengungkap sejumlah kejanggalan perkara yang menyeretnya ke penjara. Dia juga mempersoalkan administrasi kasusnya yang dinilai cacat. Hal tersebut disampaikan dalam gugatan praperadilan terhadap Kejari Kotim yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (20/12/2023). Melalui kuasa hukumnya, M Syafrinoor, menyebutkan, selama persidangan itu penyidik tidak bisa menunjukkan bukti kerugian negara yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka.

”Mereka katakan hasil audit ada, tapi dalam sidang ini mereka tidak bisa menunjukkan hasil audit itu sebagai bukti. Mereka tidak bisa tunjukkan itu, sehingga tidak ada kepastian kerugian negara, karena itu harus pasti dengan nilai yang pasti,” tegasnya usai persidangan. Selain itu, lanjutnya, administrasi penyidikan yang dilakukan tidak jelas. Di antaranya, nama tersangka yang tidak sesuai. Kemudian, nomor surat yang digunakan sama untuk tiga jenis surat berbeda. Karena itu, penetapan tersangka dan proses penahanan terhadap FN dinilai cacat hukum.

”Poin lainnya, identitas tersangka FN, yaitu bin yang menyatakan nama orang tua, itu salah seharusnya bin A. Namun, di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bin B. Termasuk di semua surat. Kemudian juga terjadi cacat administasi, mulai dari surat perintah penyidikan, surat perintah penahanan, dan surat penetapan tersangka memiliki nomor surat yang sama persis,” ujarnya. Lebih lanjut Syafrinoor mengatakan, setiap surat punya kode nomor berbeda. Hal itu berlaku di semua aparat penegak hukum. ”Ada tiga surat yang berbeda. Sprint penyidikan 7 November, sprint penetapan tersangka, sprint penahanan 17 November. Tiga tiga nomornya ini sama. Administrasi penyidikannya kacau,” tegasnya.

Mengenai tudingan itu, Kejari Kotim menegaskan, proses penetapan tersangka dan lainnya sudah sah secara hukum. ”Kami menolak dalil pemohon dengan tetap pada jawaban kami yang diserahkan pada persidangan tanggal 18 Desember 2023,” kata Johanes Eko S Junior Sidabutar didampingi Galang G Nugrahaning Tunggal dari Kejari Kotim.

Dia menegaskan, hal terkait error in persona bukan merupakan ruang lingkup praperadilan, melainkan ruang lingkup eksepsi penasihat hukum atas dakwaan penuntut umum. Di sisi lain, proses administrasi yang dikeluarkan termohon dinilai sudah sesuai. ”Alasan yang diajukan pemohon dalam replik dan permohonan pemeriksaan praperadilan tidak berdasarkan argumen yuridis yang tepat. Oleh karenanya, permohonan itu sudah sepantasnya ditolak untuk seluruhnya,” katanya. FN sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Lalu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Kotim sejauh ini baru menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni FN dan IS (pengelola parkir). Dalam perkara itu, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp737.456.530, berdasarkan perhitungan Inspektorat Kotim. Meski telah menetapkan dua tersangka dalam pengelolaan retribusi parkir di PPM Sampit sejak tahun anggaran 2019-2022 tersebut, jaksa belum mengungkap secara rinci kasus tersebut hingga modus para tersangka sampai menyebabkan kerugian negara. (ang/ign)

loading...

BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers