Menghadapi libur Natal dan tahun baru, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat membatasi operasional angkutan pasir dan tanah di ruas jalan Kumai – Bogam Raya sejak 22 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024. Hal itu ditetapkan dalam surat edaran Bupati Kobar Nomor 500.11.9/1949/DISHUB.ANGKUTAN tanggal 19 Desember 2023 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Pasir/Tanah di Jalan Pasir Putih (Ruas Jalan Kumai – Bogam Raya) Pada Masa Liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
“Surat edaran itu dalam rangka menjamin keselamatan ketertiban, kelancaran, dan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas sehingga libur Nataru berjalan aman dan lancar,” ungkap Penjabat Bupati Kobar Budi Santosa. Jika dalam rentang waktu tersebut masih ada yang melanggar, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan tersebut diambil mengingat libur Nataru lazimnya banyak wisatawan atau masyarakat yang berlibur di kawasan Bogam Raya.
Berdasarkan pantauan di lapangan sejak libur Natal 22 Desember 2023, kawasan pesisir pantai tampak mulai menjadi sasaran kunjungan masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang berlibur bahkan hingga bermalam di kawasan pesisir pantai.
Seperti disampaikan salah seorang warga Jalan Bhayangkara, Arodi, ia bersama keluarganya sejak memilih berlibur dan bermalam di pinggiran Pantai Keraya. Banyak pengunjung yang mulai menjadikan pantai sebagai alternatif wisata yang murah dan dekat. (tyo/yit)