Sopir truk yang mengakibatkan kecelakaan maut hingga menewaskan pengendara sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menetapkan status tersangka kepada sopir yang berinisial AS (27) itu berdasarkan hasil gelar perkara di tempat kejadian perkara (TKP). “Setelah dilakukan penyidikan, sopir truk ditetapkan jadi tersangka karena lalainya mengemudi hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia,” kata Kasatlantas Polres Kotawaringin Timur (Kotim) AKP Firdaus Canggih Pamungkas.
Canggih menjelaskan, pengemudi truk AS seharusnya tidak diperbolehkan berbelok saat marka di badan jalan tidak terputus. Karena ketidak hati-hatiannya hingga menimbulkan kecelakaan. Sopir truk dijerat Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). ”Saat ini pengemudi sopir truk sudah berada di ruang tahanan Mapolres Kotim,” ujar Kasat.
Sebelumnya, insiden kecelakaan maut ini berawal saat pengendara motor berinisial AO (37) yang berprofesi sebagai dokter, datang dari arah Sampit menuju ke arah Pangkalan Bun. Sesampainya di TKP, tiba-tiba saja dari arah depan datang truk yang dikemudikan tersangka yang mendadak berbelok ke kanan jalan Jenderal Sudirman kilometer 24, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Sabtu (23/12/2023) siang.
Karena jarak terlalu dekat, sang dokter tidak bisa lagi mengendalikan kecepatan kuda besinya dan langsung menabrak bagian belakang hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia di tempat kejadian. (sir/fm)