Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan Operasi Jagratara secara serentak di seluruh Indonesia guna menjaga keamanan dan kedaulatan di wilayah Indonesia. Unit Pelaksana Teknis di Indonesia, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) juga melaksanakan operasi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing dilaksanakan di Kabupaten Kotawaringin Barat pada 27-28 Desember 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Teddy Anugraha melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Tantio Wahyu Saputra mengatakan tujuan digelarnya Operasi Jagratara untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilyah kerja masing-masing.
Sekadar diketahui, Jagratara diambil dari bahasa sanskerta yang mengandung arti selalu waspada mencerminkan komitmen pemerintah melalui Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional, khususnya terkait dengan potensi ancaman dari pihak-pihak yang mungkin mencoba memanfaatkan momen-momen penting seperti Natal, Tahun Baru, dan Pemilu.
“Operasi Jagratara ini juga untuk memastikan dan mengamankan perayaan natal dan tahun baru serta Pemilu 2024 dengan memantau keberadaan dan aktvitas warga negara asing diwilayah Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat,” kata Tantio Wahyu Saputra, Jumat (29/12/2023). Operasi yang dilakukan meliputi pengumpulan, pengolahan, sinkronisasi data dan informasi, serta perolehan bukti mengenai keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Sampit. “Kami kerahkan empat orang petugas dalam tim operasi untuk melakukan pemeriksaan di empat perusahaan tambang pasir silica di Desa Kubu, Kecamatan Kumai Kumai, Kabupaten Kobar,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan itu tidak menemukan adanya keberadaan dan kegiatan orang asing di tempat-tempat tersebut. Selain itu, tim operasi juga melakukan koordinasi dengan masyarakat terkait keberadaan orang asing di Desa Kubu. “Hasil koordinasi menunjukkan bahwa tidak ada masyarakat yang mengetahui keberadaan orang asing didesa tersebut. Masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban diwilayahnya masing-masing,” ujarnya.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 63 ayat 2 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrarasian bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat dalam keberadaan orang asing ke kantor imigrasi. “Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya keberadaan atau kegiatan orang asing yang mencurigakan,” tandasnya. (hgn/sla)