Perebutan lahan kelapa sawit antara Hok Kim alias Acen dengan Alpin Larence cs di Desa Pelantaran tak hanya mengandalkan senjata tajam. Aparat kepolisian menemukan sejumlah senjata api di lokasi tersebut. Hal itu terungkap pascakonflik berdarah yang menyebabkan satu korban tewas. Perkara senjata api tersebut menyeret M Riqki Fauzi hingga harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (2/1). Dia didakwa menyimpan senjata api dan senjata tajam. Padahal, senjata mematikan titipan rekannya.
Di hadapan Majelis Hakim PN Sampit yang dipimpin Syaiful, terdakwa mengatakan, senpi dan sajam itu ada di kediamannya karena diminta rekannya, Sunaji untuk membawanya. Barang tersebut sebelumnya disimpan di mes perkebunan. Dia diminta membawa karena aparat melakukan penggeledahan di mes. ”Saya kebetulan bawa mobil ke mes, jadi dititipkan ke saya. Bukan hanya senpi dan sajam saja, barang lain juga dititipkan,” kata terdakwa.
Dia mengaku hanya tahu ada senjata tajam, yang terdiri dari samurai (katana) dan dua mandau. Senpi baru diketahuinya ada dalam tas setelah digeledah aparat kepolisian. Adapun samurai (katana) milik rekannya, Hartono dan mandau milik Sugianto. Untuk senpi milik Iwan Gundul, anak buah Sugianto. ”Saya tidak tahu persis kenapa barang itu ada di kelompok kami. Apakah sengaja ditinggal saat itu atau bagaimana, saya tidak tahu,” ujarnya. Dalam dakwaan jaksa terungkap, pada 11 September 2023 terdakwa menyimpan senjata api jenis laras panjang warna hitam dengan tali sandang warna cokelat karena sebelumnya disuruh Sunaji mengosongkan mes yang biasa dipakai untuk berkumpul.
Perintah pengosongan karena situasi saat itu sedang memanas setelah bentrokan yang terjadi di sekitar areal kebun sawit milik Hok Kim. Selain itu, banyak anggota kepolisian di lokasi tersebut. Senjata api itu disimpan terdakwa di rumah kontrakannya, Jalan Tjilik Riwut km 75, Desa Pelantaran. (ang/ign)