Tuntutan hukuman terhadap terdakwa kasus kepemilikan sabu 6,4 kilogram, Tino Aji Saputra, masih menunggu hasil di tingkat pusat. Kejari Kotim menyebut, tuntutan hukuman pidana penjara serta denda tak sepenuhnya kewenangan daerah, namun sampai Kejaksaan Agung RI, karena perkara itu tergolong besar. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kotim Arwan Kamil mengatakan, rencana tuntutan itu diajukan ke Kejagung melalui Kejati Kalimantan Tengah di Palangka Raya. Pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan tersebut.
”Kenapa tertunda sidang tuntutannya, karena rencana tuntutannya memang belum turun. Karena ini prosesnya sampai pimpinan. Jadi, apa pun keputusan pimpinan akan di sampaikan dipersidangan,” kata Arwan. Arwan menegaskan, perkara tuntutan hukuman terhadap terdakwa dengan kasus narkotika itu akan mengacu hasil persidangan dengan fakta yang terjadi. Namun, dia tidak merinci kemungkinan akan dikenakan hukuman maksimal, seumur hidup atau hukuman mati.
Dia juga tidak membantah perkara narkotika itu merupakan kasus yang ditunggu masyarakat sampai proses akhir. ”Jadi, perlu diketahui, tertunda ini karena memang rencana tuntutannya bukan di tingkat Kotim, tapi sampai Kejagung,” katanya. Keterangan Kejari berbeda dengan informasi yang diterima Radar Sampit sebelumnya. Sidang yang sedianya digelar Selasa (2/1) di Pengadilan Negeri Sampit itu terpaksa ditunda pekan mendatang, karena majelis hakim yang menyidangkan perkara sedang sakit. Tuntutan hukuman terhadap terdakwa merupakan salah satu atensi publik di tengah gempuran narkotika di Kotim. Publik berharap hukuman pada terdakwa menjadi contoh dan memberi efek jera kepada semua pelaku bisnis barang haram tersebut.
”Kami berharap ini harus mendapatkan hukuman yang setimpal dan maksimal, karena barang yang diedarkannya tidak main-main. Kelasnya sudah kilogram,” kata Riyandi, seorang pemuda Sampit. Kalangan mahasiswa di Kotim sebelumnya juga menantang JPU menuntut hukuman mati pada para pelaku. Adi S, mahasiswa bidang hukum di Sampit berharap JPU menuntut hukuman maksimal, yakni seumur hidup atau hukuman mati. Hal tersebut dinilai layak, karena pengedar narkoba selama ini menghancurkan generasi muda Kotim.
”Bisa dibayangkan pengrusakan begitu masif terhadap anak muda dan masyarakat kita dengan sabu 9 kilogram ini. Ada ribuan orang yang terjebak dan dihancurkan, sehingga kami menilai hukuman maksimal pun tentunya lebih ringan dari perbuatan pelaku yang luar biasa ini,” katanya, beberapa waktu lalu. (ang/ign)