Caleg petahana dinilai rentan memanfaatkan fasilitas jabatan untuk bertarung dalam Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan lebih aktif melakukan pengawasan untuk mencegah pelanggaran tersebut. ”Caleg petahana sangat rentan melakukan penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya untuk kepentingan pencalegannya,” kata pemerhati politik di Kotim Bambang Nugroho.
Menurut Bambang, pelaksanaan reses anggota dewan bisa dimanfaatkan untuk ajang kampanye calon tersebut. Padahal, kegiatan itu dibiayai negara untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka penjaringan program berdasarkan aspirasi warga. ”Ini wilayah yang sulit teridentifikasi kalau Bawaslu tidak aktif melakukan pengawasan di lapangan, karena paling mudah disalahgunakan adalah saat reses dewan,” katanya. Selain itu, dia melanjutkan, dana APBD juga rawan digunakan caleg petahana dengan dalih menjalankan program pembangunan, namun di dalamnya dimasukkan pula kegiatan kampanye caleg tersebut kepada masyarakat. Bisa bansos atau hibah yang kemudian diklaim anggaran dari caleg tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat diminta jeli dan paham terhadap setiap kegiatan yang dilakukan caleg. Jangan sampai anggaran untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik disalahgunakan. Dia menyarankan Bawaslu Kotim lebih cermat dan memperkuat personel di lapangan untuk meminimalisir pelanggaran tersebut di lapangan. ”Kami menaruh harapan besar kepada Bawaslu Kotim untuk betul-betul menjadi wasit dalam konstelasi ini, supaya bisa berjalan sukses. Sebaliknya ketika wasit ini tidak maksimal dan tidak sesuai harapan, biasanya bisa memicu penonton turun ke lapangan. Hal ini jangan sampai terjadi,” tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kotim menyatakan mengawasi ketat kegiatan reses yang dilakukan incumbent atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2024. ”Kami memantau kegiatan-kegiatan yang dilakukan para peserta pemilu, termasuk kegiatan reses anggota dewan juga kita pantau, karena ditakutkan ada kampanye terselubung di sana,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kotim, Dedy Irawan di Sampit, baru-baru ini.
Bawaslu Kotim berupaya memaksimalkan pengawasan, di antaranya meminta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk memantau kegiatan di wilayah masing-masing. Salah satu yang menjadi sorotan mereka adalah kegiatan reses yang dilaksanakan legislator. Hal ini pula sering dipertanyakan oleh masyarakat maupun pengamat politik karena dikhawatirkan ada anggota legislator yang memanfaatkan kegiatan reses untuk melakukan kampanye terselubung.
”Memang ada laporan-laporan dari masyarakat, mereka mempertanyakan terkait reses ini, jangan sampai resesi dijadikan ajang kampanye, maka kami melalui Panwascam melakukan pemantauan,” ujarnya. Dedi tak memungkiri, kegiatan reses merupakan suatu keuntungan bagi incumbent dalam menarik simpati masyarakat. Di sisi lain, pihaknya tidak bisa melarang anggota DPRD untuk melakukan reses yang sudah menjadi bagian dari tugasnya. Kondisi seperti inilah yang menjadi tantangan bagi Bawaslu untuk menjaga pelaksanaan setiap tahapan pemilu yang sesuai aturan, serta aman dan kondusif. (ang/ign)