SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Minggu, 14 Januari 2024 09:40
Diduga Buka Lahan Hingga 47 Hektare Secara Tidak Sah Warga Kalteng Ini Jadi Terdakwa

Terdakwa terakhir yang mulai menjalani sidang karena telah membuka lahan perkebunan sawit di areal Hutan Produksi Tetap, atas nama Azhar  Ibrahim. Sama dengan kedua terdakwa lainnya, ia diduga telah dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan atau telah dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat. Saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, jaksa penuntut umumnya Taufan Afandi membeberkan,  awalnya bareskrim Polri menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pembukaan lahan tak berizin di areal izin PBPH (Perijinanan Berusaha Pemanfaatan Hutan) Hutan Tanaman Industri PT Grace Putri Perdana Kabupaten Lamandau.

Selanjutnya anggota Dittipidter Bareskrim Polri pada tanggal 16 Agustus 2023 melakukan pengecekan ke lapangan dan ditemukan adanya perkebunan kelapa sawit di Desa Panopa Kecamatan Lamandau. Mereka menemukan dua orang, yakni saksi Wiyoto dan saksi Calmo yang sedang melakukan perawatan di kebun kelapa sawit yang sebagian lahannya masih belum tertanam. Berdasarkan pengakuan para saksi tersebut, kebun itu adalah milik terdakwa Ir Azhar Ibrahim.

“Terdakwa menguasai lahan yang dimilikinya di Desa Penopa yang berada di di areal ijin HTI PT Grace Putri Perdana  dengan cara membeli dari beberapa orang sejak tahun tahun 2020 hingga tahun 2021 dengan luas keseluruhan lahan ± 47,6 Hektare. Dibeli dengan harga bervariasi mulai dari Rp 3 -5 juta pada tahun 2020 dan pada tahun 2021 terjadi kenaikan harga dari Rp 6,5 -15 juta tergantung lokasi,” papar Taufan. Sehingga lanjutnya, total harga yang terdakwa keluarkan untuk pembelian lahan sekitar Rp350 juta. Ia kemudian melakukan pembersihan lahan secara bertahap. Lalu terbentuklah areal kebun pembibitan sawit dan tanaman kecambah milik terdakwa yang terdiri dari areal tanam 1 tahun dengan luas ± 34,3 hektare, areal pembibitan dan tanam 1 tahun ± 3,3 hektare  dan areal landclearing seluas ± 10 hektare.

“Hasil pemeriksaan areal tersebut berada pada Kawasan Hutan Produksi tetap (HP), di atas izin HTI PT Grace Putri Perdana dan  tidak memiliki /tidak dilengkapi izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI,” beber Taufan Afandi. Ia menguraikan, berdasarkan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan bahwa Kawasan Hutan Produksi tetap adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Sehingga tidak dibenarkan melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi tetap tanpa izin kementrian.(mex/gus)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers