SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Minggu, 14 Januari 2024 09:40
Diduga Buka Lahan Hingga 47 Hektare Secara Tidak Sah Warga Kalteng Ini Jadi Terdakwa

Terdakwa terakhir yang mulai menjalani sidang karena telah membuka lahan perkebunan sawit di areal Hutan Produksi Tetap, atas nama Azhar  Ibrahim. Sama dengan kedua terdakwa lainnya, ia diduga telah dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan atau telah dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat. Saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, jaksa penuntut umumnya Taufan Afandi membeberkan,  awalnya bareskrim Polri menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pembukaan lahan tak berizin di areal izin PBPH (Perijinanan Berusaha Pemanfaatan Hutan) Hutan Tanaman Industri PT Grace Putri Perdana Kabupaten Lamandau.

Selanjutnya anggota Dittipidter Bareskrim Polri pada tanggal 16 Agustus 2023 melakukan pengecekan ke lapangan dan ditemukan adanya perkebunan kelapa sawit di Desa Panopa Kecamatan Lamandau. Mereka menemukan dua orang, yakni saksi Wiyoto dan saksi Calmo yang sedang melakukan perawatan di kebun kelapa sawit yang sebagian lahannya masih belum tertanam. Berdasarkan pengakuan para saksi tersebut, kebun itu adalah milik terdakwa Ir Azhar Ibrahim.

“Terdakwa menguasai lahan yang dimilikinya di Desa Penopa yang berada di di areal ijin HTI PT Grace Putri Perdana  dengan cara membeli dari beberapa orang sejak tahun tahun 2020 hingga tahun 2021 dengan luas keseluruhan lahan ± 47,6 Hektare. Dibeli dengan harga bervariasi mulai dari Rp 3 -5 juta pada tahun 2020 dan pada tahun 2021 terjadi kenaikan harga dari Rp 6,5 -15 juta tergantung lokasi,” papar Taufan. Sehingga lanjutnya, total harga yang terdakwa keluarkan untuk pembelian lahan sekitar Rp350 juta. Ia kemudian melakukan pembersihan lahan secara bertahap. Lalu terbentuklah areal kebun pembibitan sawit dan tanaman kecambah milik terdakwa yang terdiri dari areal tanam 1 tahun dengan luas ± 34,3 hektare, areal pembibitan dan tanam 1 tahun ± 3,3 hektare  dan areal landclearing seluas ± 10 hektare.

“Hasil pemeriksaan areal tersebut berada pada Kawasan Hutan Produksi tetap (HP), di atas izin HTI PT Grace Putri Perdana dan  tidak memiliki /tidak dilengkapi izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI,” beber Taufan Afandi. Ia menguraikan, berdasarkan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan bahwa Kawasan Hutan Produksi tetap adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Sehingga tidak dibenarkan melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi tetap tanpa izin kementrian.(mex/gus)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 20 Juni 2024 17:06

Terus Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

KASONGAN- Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar rapat berkala antara Pejabat Pengelola…

Rabu, 08 Mei 2024 13:11

Pemkab Seruyan dan Kemensos RI Serahkan Alat Bantu Disabilitas

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas,…

Rabu, 24 Januari 2024 11:16

Di Kalteng Sejak Oktober Tahun Lalu Penarikan Uang Melonjak Ratusan Miliar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada…

Selasa, 23 Januari 2024 01:01

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalteng Ini Ternyata Masih Kerabat Korban

AK (30), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis desa berusia 18…

Minggu, 21 Januari 2024 11:06

Ada Caleg Siapkan Uang Melimpah Jelang Coblosan, Ngakunya untuk Tim Pemenangan dan Relawan

Kurang dari satu bulan lagi Pemilu 2024 digelar. Calon anggota…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:38

Sudah Dua Tahun, Misteri Kematian Hotma Hutauruk Belum Terungkap

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengalami kesulitan mengungkapkan kasus…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:31

Lingkar Selatan Sampit Masih Jadi Sarang Prostitusi di Kalteng

Praktik prostitusi di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kalimantan Tengah masih…

Kamis, 18 Januari 2024 11:10

Jualan Narkoba, Haji Gaul di Kalteng Ini Akhirnya Masuk Penjara

Perilaku kakek setengah abad ini tak patut dicontoh. Seharusnya dia…

Kamis, 18 Januari 2024 11:08

Gagal Perkosa Gadis Tetangga, Pemuda di Kalteng Ini Masuk Bui

AK, pria asal Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 18 Januari 2024 11:05

Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers