SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 16 Januari 2024 10:20
Terlibat Kasus Illegal Logging, Oknum Aparat di Kalteng Jadi Terdakwa
ilustrasi

Salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Sampit baru-baru tadi, menggelar kasus peredaran kayu illegal yang menghadirkan seorang pesakitan atas nama Iriyanto. Terdakwa ini merupakan oknum aparat keamanan dan menghadapi agenda tuntutan dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim). JPU Rahmi Amalia menyebutkan,  perkara itu sudah sampai ke tahap penuntutan dalam persidangan,  sehingga tinggal menunggu ketokan palu hakim saja.

Salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Sampit baru-baru tadi, menggelar kasus peredaran kayu illegal yang menghadirkan seorang pesakitan atas nama Iriyanto. Terdakwa ini merupakan oknum aparat keamanan dan menghadapi agenda tuntutan dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim). JPU Rahmi Amalia menyebutkan,  perkara itu sudah sampai ke tahap penuntutan dalam persidangan,  sehingga tinggal menunggu ketokan palu hakim saja.

“Tuntutannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama 2  tahun  dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sejumlah Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan kurungan,”papar Rahmi Amalia. Selanjutnya diuraikannya, awalnya terdakwa melakukan perbuatannya pada hari Senin tanggal 18 September 2023  bertempat di Jalan Jendaral Sudirman kilometer 51 dan 53  Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi (Kotim) Kalimantan Tengah. Pada saat  itu anggota Polres  Kotim  sedang melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Wanalaga Telabang tahun 2023 di Kecamatan Telawang dan  mendapatkan informasi bahwa ada  aktivitas illegal logging di jalan  Eks Sarpatim menuju Sampit. Selanjutnya saat dilakukan penyidikan  melintas 2 unit Mobil dump truck di jalan tersebut dna berhasil diberhentikan petugas kepolisian. Diketahui pengemudi kendaraan itu bernama Prapto alias Ompong dan Asep Mulyana.

Kemudian lanjut JPU, berdasarkan keterangan Prapto alias Ompong dan   Asep Mulyana alias Maman,  kayu yang diangkut adalah milik terdakwa yang merupakan anggota Polri. Yang mana sebelumnya pada tanggal 16 September 2023 keduanya mengambil uang sejumlah Rp 5.000.000 dirumah terdakwa untuk berangkat ke Daerah Danau Purun untuk melakukan pengangkutan kayu olahan jenis Ulin. Selanjutnya hari Minggu tanggal 17 September 2023, Asep Maulana menghubungi terdakwa dan mengatakan bisa melakukan pengangkutan kayu milik tersebut.

Kemudian setelah kayu olahan jenis ulin telah dimuat dimobil dump truck milik Asep dan  Prapto, terdakwa ada menyuruh agar kayu segera dibawa ke Sampit dengan mobil berjalan beriringan, dan akan dikawal oleh terdakwa.

 JPU juga membeberkan, kedua sopir itu hanya bertugas mengangkut kayu olahan tersebut ke Sampit tanpa disertai dengan dokumen dan terdakwa yang akan menjamin pembelian, pembayaran, dan menyelesaikan apabila di jalan ada kendala atau hilangnya kayu. Dan pembayaran kayu akan segera dilakukan terdakwa apabila telah laku terjual.
“Menurut Asep dia  baru satu kali mengangkut kayu atas perintah terdakwa. Sedangkan Prapto alias Ompong sudah 8 kali,” ungkap JPU. Ditegaskan Rahmi Amalia, dalam kasus ini perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013,  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo padal 55 ayat (1) Ke-1 KIHP. (ang/gus)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers