Salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Sampit baru-baru tadi, menggelar kasus peredaran kayu illegal yang menghadirkan seorang pesakitan atas nama Iriyanto. Terdakwa ini merupakan oknum aparat keamanan dan menghadapi agenda tuntutan dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim). JPU Rahmi Amalia menyebutkan, perkara itu sudah sampai ke tahap penuntutan dalam persidangan, sehingga tinggal menunggu ketokan palu hakim saja.
Salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Sampit baru-baru tadi, menggelar kasus peredaran kayu illegal yang menghadirkan seorang pesakitan atas nama Iriyanto. Terdakwa ini merupakan oknum aparat keamanan dan menghadapi agenda tuntutan dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim). JPU Rahmi Amalia menyebutkan, perkara itu sudah sampai ke tahap penuntutan dalam persidangan, sehingga tinggal menunggu ketokan palu hakim saja.
“Tuntutannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sejumlah Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan kurungan,”papar Rahmi Amalia. Selanjutnya diuraikannya, awalnya terdakwa melakukan perbuatannya pada hari Senin tanggal 18 September 2023 bertempat di Jalan Jendaral Sudirman kilometer 51 dan 53 Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi (Kotim) Kalimantan Tengah. Pada saat itu anggota Polres Kotim sedang melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Wanalaga Telabang tahun 2023 di Kecamatan Telawang dan mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas illegal logging di jalan Eks Sarpatim menuju Sampit. Selanjutnya saat dilakukan penyidikan melintas 2 unit Mobil dump truck di jalan tersebut dna berhasil diberhentikan petugas kepolisian. Diketahui pengemudi kendaraan itu bernama Prapto alias Ompong dan Asep Mulyana.
Kemudian lanjut JPU, berdasarkan keterangan Prapto alias Ompong dan Asep Mulyana alias Maman, kayu yang diangkut adalah milik terdakwa yang merupakan anggota Polri. Yang mana sebelumnya pada tanggal 16 September 2023 keduanya mengambil uang sejumlah Rp 5.000.000 dirumah terdakwa untuk berangkat ke Daerah Danau Purun untuk melakukan pengangkutan kayu olahan jenis Ulin. Selanjutnya hari Minggu tanggal 17 September 2023, Asep Maulana menghubungi terdakwa dan mengatakan bisa melakukan pengangkutan kayu milik tersebut.
Kemudian setelah kayu olahan jenis ulin telah dimuat dimobil dump truck milik Asep dan Prapto, terdakwa ada menyuruh agar kayu segera dibawa ke Sampit dengan mobil berjalan beriringan, dan akan dikawal oleh terdakwa.