SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 17 Januari 2024 11:17
Terdakwa Pemerkosa Anak di Lamandau Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak dituntut dengan pidana penjara selama 15  tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsidair 8 bulan kurungan. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamandau, Shaefi Wirawan Orient usai sidang yang digelar secara tertutup, Senin (15/1/2024). “Mengapa kita tuntut berat, karena terdakwa sebelumnya juga sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama yakni perkara Perkosaan sebagaimana Pasal 285 KUHP dan divonis selama 8  Tahun,” ungkapnya.

Kejadian berlangsung pada bulan Agustus 2023 lalu di wilayah Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau. Saat itu terdakwa sedang berada di kebunnya dan melihat anak korban (16) sedang berada di pondok milik orang tuanya. Melihat kondisi sedang sepi ia langsung melancarkan serangannya. “Korban sempat teriak minta tolong, kemudian terdakwa mengancam akan membunuh korban. Usai memperkosa korban, terdakwa langsung meninggalkannya di pondok tersebut,” bebernya.

Terdakwa juga pernah mengunjungi tempat tinggal anak korban, namun saat itu orangtuanya tidak ada di rumah karena pergi ke kebun. Dan terdakwa kembali melakukan aksi bejatnya di ruang tamu rumah korban. Bahkan pada  pada bulan Agustus saat terdakwa selesai mandi dari sungai dan berjalan menuju rumahnya, kemudian melihat korban berjalan di depan sekolahan. Ia juga memperkosa korbannya dengan cara dilemparkan ke semak-semak.  Kemudian terdakwa memberi uang sebesar Rp. 200.000 kepada korban untuk uang jajan.

Lalu korban menyerahkan uang tersebut kepada ibunya. Ibunya kemudian curiga darimana anaknya mendapatkan uang. Awalnya korban mengaku hasil mencari jengkol.  Setelah di desak akhirnya korban mengaku bahwa uang tersebut diperolehnya dari terdakwa dan menceritakan kejadian tragis yang menimpanya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Yang memberatkan, selain pernah dihukum dengan perkara yang sama, perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban, mengakibatkan trauma dan malu, serta meresahkan masyarakat,” tambahnya. (mex/sla)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 20 Juni 2024 17:06

Terus Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

KASONGAN- Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar rapat berkala antara Pejabat Pengelola…

Rabu, 08 Mei 2024 13:11

Pemkab Seruyan dan Kemensos RI Serahkan Alat Bantu Disabilitas

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas,…

Rabu, 24 Januari 2024 11:16

Di Kalteng Sejak Oktober Tahun Lalu Penarikan Uang Melonjak Ratusan Miliar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada…

Selasa, 23 Januari 2024 01:01

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalteng Ini Ternyata Masih Kerabat Korban

AK (30), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis desa berusia 18…

Minggu, 21 Januari 2024 11:06

Ada Caleg Siapkan Uang Melimpah Jelang Coblosan, Ngakunya untuk Tim Pemenangan dan Relawan

Kurang dari satu bulan lagi Pemilu 2024 digelar. Calon anggota…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:38

Sudah Dua Tahun, Misteri Kematian Hotma Hutauruk Belum Terungkap

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengalami kesulitan mengungkapkan kasus…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:31

Lingkar Selatan Sampit Masih Jadi Sarang Prostitusi di Kalteng

Praktik prostitusi di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kalimantan Tengah masih…

Kamis, 18 Januari 2024 11:10

Jualan Narkoba, Haji Gaul di Kalteng Ini Akhirnya Masuk Penjara

Perilaku kakek setengah abad ini tak patut dicontoh. Seharusnya dia…

Kamis, 18 Januari 2024 11:08

Gagal Perkosa Gadis Tetangga, Pemuda di Kalteng Ini Masuk Bui

AK, pria asal Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 18 Januari 2024 11:05

Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers