Kasus Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Koperasi Credit Union (CU) Eka Pambelum Itah (EPI) Sampit, terus diproses hukum di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi Rabu (17/1/2024), terungkap sejumlah nama termuat di bukti transfer terdakwa, yang diajukan ke sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum korban Roy Sidabutar di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Sampit menyebutkan, dalam sidang pemeriksaan saksi itu, ada sejumlah nama yang termasuk dalam transferan itu. Diantaranya salah satunya eks pejabat tinggi di Kotim. Namun ia merasa aneh, lantaran dalam perkara itu yang bersangkutan tidak dijadikan saksi dalam persidangan oleh penyidik. “Saat ini oknum tersebut merupakan salah satu pimpinan partai politik di Kotim,” ungkapnya.
Roy kembali membeberkan, transferan ini dilakukan dua kali, yakni sejak 20 Agustus 2014 sebesar RP100 juta. Kemudian berlanjut ke 15 Juni 2015 sebesar Rp 20 juta. Tidak hanya itu lanjutnya, sejumlah anggota DPRD kala itu juga disebutkan menerima transferan dari rekening terdakwa dengan nilai bervariasi dari angka Rp 10 juta hingga Rp 50 juta, dengan jumlah berkali-kali dan ke sejumlah nama.
“Kami minta ini jadi perhatian dari Polda Kalteng. Jangan menunggu kami lapor ke Propam dulu,”ujar Roy. Kemudian kata penasehat hukum ini, menurut informasi yang diterimanya, aset yang harusnya disita milik terdakwa NN kini tidak masuk dalam berkas perkara, bahkan kembali dikelola oleh pihak terdakwa. Sementara itu, langkah mereka selanjutnya, yakni melaporkan kembali tiga nama dalam kasus itu, diantaranya inisial SP, RK dan AM.”Mereka itu harusnya ikut bertanggungjawab dan semuanya, karena uang yang mereka ambil tidak ada pengembalian ke CU EPI sampai sekarang,”tegas Roy.
“Makanya ini yang akan kami buat LP kembali terhadap sejumlah nama supaya kasus ini tuntas dan kerugian dari korban ini bisa dipulihkan. Karena yang turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang ini tidak hanya dilakukan oleh NN sendiri,”pungkas Roy.(ang/gus)