SUKAMARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Sukamara Rendy Lesmana menegaskan bahwa layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sukamara akan terus ditingkatkan dengan menambah beberapa fasilitas dan sarana pendukung.
Dengan begitu diharapkan membuat masyarakat lebih nyaman dan efisien ketika berurusan di MPP Sukamara.
"Yang perlu dilakukan diantaranya lokasi parkir, mempermudah informasi untuk seluruh pemberian pelayanan termasuk meningkatkan aplikasi pelayanan sistem online dengan menyediakan gerai," jelas Rendy Lesmana.
Sementara untuk melengkapi fasilitas lainnya seperti menyediakan ruang pertemuan untuk rapat-rapat kecil maupun ruangan bagi manajemen. Termasuk ruang bagi ibu hamil dan menyusui, ruang ramah anak sebagai standar pelayanan.
Dengan pelayanan dan penataan setiap fasilitas yang ada sehingga semua informasi secara umum sudah bisa didapatkan sejak dari luar MPP.
"Dari luar atau dari tempat parkir sudah harus bisa memberikan pelayanan, karena majunya daerah tergantung dengan tingkat partisipasi seluruh sumber daya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tukas Rendy Lesmana.
Saat ini tercatat sebanyak 14 pelayanan publik membuka pelananan di MPP Sukamara. Pusat pelayanan yan menempati eks Gedung Gawi Barinjam itu pun mulai dikunjungi warga yang mengurus berbagai keperluan dokumen.
“Sekarang sudah buka sekitar 14 pelayanan baik dari dinas maupun instansi vertikal. Sebenarnya ada skeitar 17 yang mendaftarkan diri, namun luas gedung terbatas sehingga hanya bisa diisi 14 jenis pelayanan saja,” terang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukamara Iwan Miraza.
Menurutnya dengan dibukanya berbagai jenis pelayanan publik dalam satu tempat maka mempermudah masyarakat mengurus keperluan dokumen mereka. Sebab tak jarang antar instansi berkaitan satu sama lain seperti surat rekomendasi maupun dokumen lain untuk mendapakan dokumen lainnya. Dengan satu wadah, maka warga tidak perlu lagi mendatangi kantor satu per satu, tetapi cukup pindah meja saja.
“MPP ini buka jam 8 pagi dan tutup 3.30 sore. Untuk mengatur operasional dan lainnya masih dalam tahap penyusunan peraturan bupati,” imbuh Iwan Miraza. (fzr/fm)