SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Senin, 15 April 2024 12:56
ASN Dilarang Menambah Libur
Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani.

NANGA BULIK- Libur dan cuti bersama pada momen Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah sudah cukup panjang. Untuk  itu pegawai di lingkungan Pemkab Lamandau dilarang menambah libur.

"Diharapkan para ASN bisa masuk kerja tepat waktu, jangan menambah libur sendiri," tegas Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani.

Ia berharap masa libur yang panjang tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk berkumpul dengan keluarga dan refreshing. Saat kembali ke tempat kerja, pegawai bisa lebih bersemangat lagi.

Bagi ASN yang nekat menambah libur sendiri alias membolos, maka siap-siap untuk mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, Lilis juga telah mengeluarkan surat edaran agar ASN tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Mereka juga dilarang meminta apapun yang didalihkan sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lamandau Nomor : 780/182/IV/2024/INSP tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya, tertanggal 4 April 2024. 

Dalam surat edaran tersebut, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. 

"Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," tegasnya.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Lamandau yang berkedudukan di Inspektorat, masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

Di samping itu, Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja, Direktur BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. (mex/yit)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 17 April 2025 15:46

Proyek Molor, Bupati Sidak Puskesmas Jelai

SUKAMARA – Menyikapi laporan terkait molornya pembangunan Puskesmas Jelai, Bupati…

Kamis, 17 April 2025 15:46

Lapas Sukamara Laksanakan Donor Darah

SUKAMARA - Lapas Sukamara menyelenggarakan kegiatan donor darah. Kegiatan itu…

Kamis, 17 April 2025 15:45

Lupakan Perbedaan Pilihan Politik

NANGA BULIK -  Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra bersama Wakil…

Kamis, 17 April 2025 15:45

Rela Antre Lama Demi Salaman dengan Bupati

NANGA BULIK– Suasana penuh keakraban dan kebersamaan mewarnai acara halalbihalal…

Rabu, 16 April 2025 16:21

Poktan Beruntung Jaya Syukuran Panen Padi

SUKAMARA – Petani di Desa Sungai Pasir, Kecamatan Pantai Lunci,…

Rabu, 16 April 2025 16:20

Pemkab Siap Dukung Pembangunan Sekolah Garuda

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau terus memperkuat koordinasi lintas…

Senin, 14 April 2025 17:58

Dekranasda Dorong Perajin Miliki Daya Saing

NANGA BULIK– Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK)…

Jumat, 11 April 2025 17:56

Puskesmas Sukamara Siap Terapkan ILP

SUKAMARA - Puskesmas Sukamara akan berpedoman pada Integrasi Layanan Primer…

Jumat, 11 April 2025 17:55

Peternakan Ayam Potong Wajib Kantongi Perizinan

SUKAMARA - Usaha peternakan ayam potong di Kabupaten Sukamara wajib…

Jumat, 11 April 2025 17:55

Gebrakan Bupati Bikin Pegawai Gembira

NANGA BULIK–Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers