SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Senin, 15 April 2024 12:56
ASN Dilarang Menambah Libur
Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani.

NANGA BULIK- Libur dan cuti bersama pada momen Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah sudah cukup panjang. Untuk  itu pegawai di lingkungan Pemkab Lamandau dilarang menambah libur.

"Diharapkan para ASN bisa masuk kerja tepat waktu, jangan menambah libur sendiri," tegas Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani.

Ia berharap masa libur yang panjang tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk berkumpul dengan keluarga dan refreshing. Saat kembali ke tempat kerja, pegawai bisa lebih bersemangat lagi.

Bagi ASN yang nekat menambah libur sendiri alias membolos, maka siap-siap untuk mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, Lilis juga telah mengeluarkan surat edaran agar ASN tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Mereka juga dilarang meminta apapun yang didalihkan sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lamandau Nomor : 780/182/IV/2024/INSP tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya, tertanggal 4 April 2024. 

Dalam surat edaran tersebut, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. 

"Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," tegasnya.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Lamandau yang berkedudukan di Inspektorat, masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

Di samping itu, Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja, Direktur BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. (mex/yit)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 12 September 2015 23:50

Makin Pekat, Ribuan Masker Kembali Dibagikan

<p>MUARA TEWEH &ndash; Ribuan masker kembali dibagikan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) dan Kwartir…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers