SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Senin, 15 April 2024 12:56
ASN Dilarang Menambah Libur
Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani.

NANGA BULIK- Libur dan cuti bersama pada momen Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah sudah cukup panjang. Untuk  itu pegawai di lingkungan Pemkab Lamandau dilarang menambah libur.

"Diharapkan para ASN bisa masuk kerja tepat waktu, jangan menambah libur sendiri," tegas Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani.

Ia berharap masa libur yang panjang tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk berkumpul dengan keluarga dan refreshing. Saat kembali ke tempat kerja, pegawai bisa lebih bersemangat lagi.

Bagi ASN yang nekat menambah libur sendiri alias membolos, maka siap-siap untuk mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, Lilis juga telah mengeluarkan surat edaran agar ASN tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Mereka juga dilarang meminta apapun yang didalihkan sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lamandau Nomor : 780/182/IV/2024/INSP tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya, tertanggal 4 April 2024. 

Dalam surat edaran tersebut, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. 

"Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," tegasnya.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Lamandau yang berkedudukan di Inspektorat, masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

Di samping itu, Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja, Direktur BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. (mex/yit)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Desember 2024 11:18

Pasar Murah di Lamandau Bersamaan dengan Safari Natal

NANGA BULIK- Jelang hari besar keagamaan yakni Natal, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 04 Desember 2024 10:07

Pemkab Lamandau mulai Safari Natal

NANGA BULIK - Memasuki bulan Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau…

Selasa, 03 Desember 2024 10:21

Pemkab Lamandau Sosialisasikan Metrologi ke Masyarakat

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan…

Senin, 25 November 2024 10:32

RSUD Lamandau Berencana Buka Layanan Hemodialisa

NANGA BULIK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau telah …

Jumat, 22 November 2024 10:36

Inovasi ”Sidin Beramal” Permudah Pengurusan Izin

NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi…

Rabu, 20 November 2024 10:33

HKN, Pelayanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim mengapresiasi seluruh…

Senin, 18 November 2024 12:29

Pj Bupati Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

NANGA BULIK - Suhu politik menjelang hari pemungutan suara Pemilihan…

Jumat, 15 November 2024 17:30

Susun RKA dengan Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Jumat, 15 November 2024 17:28

Tahapan Pilkada Perlu Pengawasan Bersama

SUKAMARA - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara…

Jumat, 15 November 2024 17:27

Guru Penggerak Harus Tingkatkan Kualitas Belajar di Kelas

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong peningkatan kualitas…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers