SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Senin, 15 April 2024 12:56
ASN Dilarang Menambah Libur
Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani.

NANGA BULIK- Libur dan cuti bersama pada momen Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah sudah cukup panjang. Untuk  itu pegawai di lingkungan Pemkab Lamandau dilarang menambah libur.

"Diharapkan para ASN bisa masuk kerja tepat waktu, jangan menambah libur sendiri," tegas Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani.

Ia berharap masa libur yang panjang tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk berkumpul dengan keluarga dan refreshing. Saat kembali ke tempat kerja, pegawai bisa lebih bersemangat lagi.

Bagi ASN yang nekat menambah libur sendiri alias membolos, maka siap-siap untuk mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, Lilis juga telah mengeluarkan surat edaran agar ASN tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Mereka juga dilarang meminta apapun yang didalihkan sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lamandau Nomor : 780/182/IV/2024/INSP tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya, tertanggal 4 April 2024. 

Dalam surat edaran tersebut, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. 

"Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," tegasnya.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Lamandau yang berkedudukan di Inspektorat, masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

Di samping itu, Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja, Direktur BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. (mex/yit)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers