SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Rabu, 22 Mei 2024 12:16
Pemkab Sosialisasikan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
BIMTEK: Pemerintah Kabupaten Lamandau mengadakan bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Aula BPKPD, Senin (20/5).

NANGA BULIK –  Sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses perizinan usaha di Kabupaten Lamandau melalui penerapan OSS RBA, Pemerintah Kabupaten Lamandau mengadakan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah di Aula BPKPD, Senin (20/5), diikuti oleh ratusan pelaku usaha. 

Sekretaris Daerah kabupaten Lamandau, Irwansyah mengatakan bahwa acara bimbingan teknis ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para pelaku usaha terkait pengawasan perizinan berusaha secara terintegrasi dan terkoordinasi melalui Online Single Submission Risk Based Approach  (OSS RBA).

Sasaran yang ingin dicapai yaitu meningkatnya realisasi investasi penanaman modal di Kabupaten Lamandau; meningkatnya jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha; meningkatnya jumlah pelaporan kegiatan penanaman modal pelaku usaha di Kabupaten Lamandau; dan meningkatnya kualitas fasilitasi penyelesaian permasalahan pelaku usaha dalam merealisasikan Investasinya.

"Saya memahami betapa pentingnya peran pelaku usaha dalam memajukan perekonomian daerah kita. Pelaku usaha tidak hanya memberikan sumbangan besar terhadap perekonomian daerah, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat kita," tutur Sekda.

Oleh karena itu dalam rangka terciptanya tata kelola atau manajemen yang lebih baik, diperlukan instrumen pengawasan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan regulasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah diamanahkan untuk menjadi koordinator pengawasan terhadap perizinan berusaha berbasis risiko yang kemudian dalam pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Ketentuan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam melaksanakan pengawasan dimaksud, diperlukan keterlibatan organisasi perangkat daerah lainnya serta diperlukan adanya partisipasi dari para pelaku usaha. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamandau Mul'atmidy membeberkan bahwa peserta yang diundang berjumlah 114 orang yang terdiri dari penanaman modal asing  3 orang, penanam modal falam negeri 36 orang, dan usaha mikro kecil 42 orang, serta pengusaha perorangan 33   orang. 

"Kegiatan  meliputi berbagai sesi, mulai dari pengenalan konsep subsistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS RBA, tata cara pemberian izin usaha pertambangan batuan (galian C), pemahaman kepada pelaku usaha terkait kegiatan usaha yang wajib AMDAL, UKL-UPL atau SPPL, serta tata cara pendaftaran perizinan berusaha berbasis risiko," tuturnya.

Kemudian juga pemahaman perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dalam proses perizinan, dimana  dulunya bernama izin lokasi yang merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha dalam rangka memperoleh perizinan berusaha, perubahan izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF) bagi perseorangan dan badan hukum  hingga pengawasan perizinan berbasis risiko dalam penyampaian LKPM. (mex/yit) 

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 12 September 2015 23:50

Makin Pekat, Ribuan Masker Kembali Dibagikan

<p>MUARA TEWEH &ndash; Ribuan masker kembali dibagikan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) dan Kwartir…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers