PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, untuk dibahas lebih lanjut.
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Muhajirin menyebutkan, ada sejumlah catatan yang mesti diperhatikan Pemprov Kalteng terkait beberapa capaian realiasi pada tahun anggaran sebelumnya, yang dianggap kurang maksimal.
“Tentu terlepas dari persetujuan bersama raperda pertanggungjawaban ini, DPRD tetap memberi rekomendasi dan catatan yang nanti ditindaklanjuti pemerintah,” katanya, kemarin.
Muhajirin mengungkapkan, salah satu lini yang paling disorot yaitu berkaitan dengan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. Ia mengungkaokan, realiasinya pada akhir tahun anggaran 2023 masih jauh dari target yang ditetapkan.
Dipaparkannya, pajak kendaraan bermotor yang ditergetkan sebesar Rp 97 miliar lebih, hanya dapat teralisasi sebesar 22,84 persen, yang sekaligus mempertegas capaian pendapatan dari sektor tersebut tidak mencapai target.“Ini menjadi catatan untuk tahun anggaran 2024 ini, supaya perangkat pemerintah bisa memerhatikan target yang sudah ditetapkan dengan melakukan berbagai inovasi,” papar Muhajirin.
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, tidak tercapainya target PAD dari sektor pajak tersebut dikarenakan saat membuat target pendapatan tidak dilakukan secara terukur dengan melihat data base jumlah kendaraan bermotor di Kalteng.
“Selain itu juga tidak ada upaya penagihan kepada wajib pajak, sehingga inilah yang kemudian membuat target tidak maksimal. DPRD mengharapkan agar kendala yang terjadi di tahun anggaran kemarin bisa diperbaiki dan labih baik di tahun 2024 ini,” pungkasnya. (sho/gus)