KUALA KURUN - Satu kepala desa (kades) pengganti antar waktu (PAW), tujuh penjabat (Pj) kades dan 10 anggota badan permusyawaratan desa (BPD) PAW yang ada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah dilantik. Untuk PAW yakni Kades Sangal.
Selanjutnya Pj Kades yaitu Mangkuhung, Pematang Limau, Mangkawuk, Belawan Mulia, Bereng Baru, Batu Nyapau dan Batu Tangkoi. Kemudian, anggota BPD PAW yakni Desa Parempei, Tumbang Baringei, Hujung Pata, Tumbang Tambirah, Tumbang Jutuh, Tumbang Malahoi, Jalemu Masulan, Karason Raya dan Tajah Antang Raya.
"Saya minta kepada kades PAW, Pj kades dan BPD PAW ini menjadi pelayan masyarakat. Layani dengan baik, dan bukan mereka yang dilayani masyarakat," ucap Wakil Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Nomi Aprilia, Senin (26/8).
Dia mengatakan, kades PAW, Pj kades dan BPD PAW harus dapat menjaga etika kerja, nama baik desa serta nama Kabupaten Gumas. Laksanakan pekerjaan kepada masyarakat dengan kasih dan kerendahan hati. Yang tidak kalah penting adalah harus berlaku adil kepada masyarakat.
"Saya ingin seluruh kades, pj kades dan BPD untuk setia melayani masyarakat. Jangan ada sikap yang pilih kasih. Lakukan pekerjaan kepada masyarakat dengan kasih dan miliki kerendahan hati," terangnya.
Dia mengingatkan kepada PAW dan Pj kades agar menjalankan tugas pokok dan fungsinya yakni menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saya berharap PAW dan Pj kades agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, dedikasi serta integritas. Dengan semangat kebersamaan dan sinergi yang kuat, akan mampu memberi pelayanan yang cepat, tepat, dan ramah kepada masyarakat desa," terangnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga meminta kepada BPD PAW maupun anggota BPD lainnya, agar menjadi perwakilan aspirasi masyarakat desa, dalam berbagai kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah desa.
"BPD memiliki peran sangat strategis dalam tata kelola pemerintahan desa, yang berfungsi sebagai pengawas dan penyeimbang bagi pemerintahan desa," tukasnya. (arm/yit)