PANGKALAN BUN - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Sri Lestari mengungkapkan keprihatinan terkait kasus yang terjadi di Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan. Penolakan warga terhadap kades merupakan buntut dari masalah hukum yang menimpa kades.
Lebih lanjut Sri Lestari meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) untuk segera mengambil langkah proaktif guna mengatasi situasi tersebut. Ia mengharapkan agar Pemkab Kobar menyusun strategi untuk menenangkan situasi dan mencegah terjadinya kegaduhan yang lebih besar di masyarakat.
"Penutupan kantor desa akan berdampak pada pelayanan publik, sangat disayangkan jika masyarakat mengambil tindakan sampai menutup kantor desa. Hal ini perlu kehadiran pemerintah daerah, agar bisa meminimalisir hal-hal yang bisa merugikan semua pihak," kata Sri Lestari, Selasa (3/9).
Sri menyesalkan kejadian tersebut, mengingat kantor desa ini sebagai tempat pelayanan kepada masyarakat, sehingga harus segera dibuka kembali. Mengenai akar permasalahan, bisa dibicarakan dengan baik tanpa harus menyegel aset desa
"Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, asalkan semua pihak mau menahan diri dan mau bermusyawarah, maka semuanya bisa diselesaikan. Ada solusi terbaik dari musyawarah tersebut," ujar Sri Lestari.
Seperti diketahui, Kades Runtu Juhlian Syahri terjerat kasus penipuan hingga dipidana penjara empat bulan. Buntut dari persoalan tersebut, warga tidak mau dipimpin oleh kades yang pernah bermasalah. Maka sejumlah warga ramai - ramai menolak saat kades berkantor di Desa Runtu usai menjalani pidana. (sam/yit)